Pada 9 September 2026, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan bersama yang menyerukan moratorium pembangunan rumah ibadah yang berpotensi memicu konflik horizontal. Seruan ini lahir dari keprihatinan terhadap meningkatnya ketegangan di berbagai daerah dengan komposisi umat beragama yang tidak seimbang, yang kerap dipicu oleh izin pembangunan yang tidak transparan dan eksklusivitas kelompok. Skala dampaknya meluas hingga mengancam stabilitas sosial di tingkat lokal, dengan potensi eskalasi yang melibatkan aktor eksternal. Langkah ini menunjukkan komitmen dua organisasi Islam terbesar di Indonesia dalam merespons akar konflik agama secara preventif dan solutif.

Analisis Akar Masalah: Transparansi Perizinan dan Provokasi Eksternal

Berdasarkan pernyataan bersama PBNU dan Muhammadiyah, akar masalah konflik yang menyertai pembangunan rumah ibadah tidak semata-mata bersumber pada perbedaan keyakinan, melainkan pada kegagalan tata kelola perizinan dan munculnya provokasi dari pihak ketiga. Faktor-faktor pemicu konflik dapat dirinci sebagai berikut:

  • Izin pembangunan yang tidak transparan: Proses perizinan sering kali tidak melibatkan masyarakat sekitar secara partisipatif, sehingga menimbulkan kecurigaan dan resistensi. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di beberapa daerah.
  • Eksklusivitas kelompok: Pembangunan rumah ibadah yang dilakukan tanpa memperhatikan komposisi demografi setempat menciptakan ketidakseimbangan simbolik, yang dapat dipersepsikan sebagai dominasi kelompok tertentu.
  • Provokasi eksternal: Dinamika konflik sering kali dipicu oleh aktor dari luar komunitas yang memanfaatkan sentimen keagamaan untuk kepentingan sesaat. Hal ini memperumit upaya mediasi dan mempercepat polarisasi sosial.

Peta aktor yang terlibat dalam konflik ini tidak hanya terbatas pada kelompok agama, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, hingga oknum politik yang memanfaatkan isu rumah ibadah sebagai alat mobilisasi. Tanpa intervensi terstruktur, potensi konflik horizontal ini dapat berulang di wilayah lain.

Rekomendasi Kebijakan: Penguatan FKUB dan Dialog Lintas Ormas

Seruan moratorium dari PBNU dan Muhammadiyah membuka ruang bagi solusi yang lebih sistemik. Opsi penyelesaian terarah meliputi:

  • Penguatan peran FKUB: Proses perizinan rumah ibadah harus diintegrasikan dengan rekomendasi wajib dari FKUB yang memiliki kapasitas mediasi dan pemantauan konflik. Pemerintah daerah perlu memberikan kewenangan lebih besar kepada FKUB, termasuk dalam melakukan audit sosial terhadap rencana pembangunan rumah ibadah.
  • Penerapan prinsip saling menghormati: Setiap pembangunan rumah ibadah harus mempertimbangkan azas timbal balik (resiprositas) dan tidak mengganggu kenyamanan kelompok lain. Prinsip ini sudah diamanatkan dalam Peraturan Bersama Menteri (PBM) No. 9 dan No. 8 Tahun 2006, namun implementasinya perlu diperketat.
  • Dialog intensif lintas ormas: PBNU dan Muhammadiyah sepakat untuk terus menjalin komunikasi guna meredakan ketegangan. Dialog ini tidak hanya bersifat elit, tetapi juga harus melibatkan tokoh akar rumput di daerah rawan konflik untuk membangun kepercayaan sosial.

Pemerintah daerah telah merespons positif seruan ini, menandakan adanya dukungan politik terhadap moratorium. Namun, efektivitasnya bergantung pada konsistensi pengawasan dan keterbukaan data perizinan pembangunan rumah ibadah.

Untuk mencegah terulangnya konflik serupa, pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah direkomendasikan untuk: (1) membentuk satuan tugas khusus yang mengaudit seluruh izin pembangunan rumah ibadah di daerah rawan konflik dalam tiga bulan ke depan; (2) mewajibkan setiap permohonan izin rumah ibadah dilengkapi dengan rekomendasi tertulis dari FKUB yang telah diverifikasi oleh Kementerian Agama; serta (3) mengalokasikan dana desa untuk program dialog antarumat beragama yang difasilitasi oleh tokoh PBNU dan Muhammadiyah setempat. Langkah ini tidak hanya memperkuat tata kelola, tetapi juga menanamkan budaya toleransi yang berkelanjutan.