Program penguatan kapasitas mediator desa digencarkan oleh Kementerian Desa sebagai strategi pencegahan konflik sosial di tingkat komunitas. Akar masalah banyak konflik skala kecil seperti sengketa tanah, batas, atau sumber daya sering tidak tertangani dengan baik di tingkat desa dan berpotensi meluas. Dinamika konflik di akar rumput membutuhkan penanganan cepat oleh figur yang dikenal dan dipercaya masyarakat. Opsi penyelesaian melalui pelatihan ini bertujuan menciptakan kader-kader resolusi konflik di setiap desa yang memahami hukum adat, hukum positif, dan teknik mediasi dasar. Mereka akan menjadi garis depan dalam mendeteksi potensi konflik, memfasilitasi musyawarah, dan melaporkan eskalasi yang tidak dapat ditangani kepada pemerintah daerah. Strategi ini merupakan investasi jangka panjang dalam membangun ketahanan sosial dari bawah, mengurangi beban aparat keamanan, dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang damai.