Menjelang Pilkada serentak 2026, Pemerintah Provinsi Maluku bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan tokoh lintas agama menandatangani Pakta Integritas Kerukunan sebagai langkah preventif terhadap potensi konflik horizontal yang kerap dipicu politisasi identitas. Inisiatif ini lahir dari kekhawatiran mendalam atas memori konflik komunal 1999–2004 yang masih membekas di masyarakat, terutama di Pulau Ambon dan Seram. Dinamika politik lokal yang mulai menunjukkan polarisasi, ditambah derasnya arus informasi provokatif di media sosial, menjadikan Pilkada Maluku rawan menjadi arena pertarungan identitas. Pemda Maluku, FKUB, dan tokoh agama sepakat bahwa pakta ini bukan sekadar seremoni, melainkan komitmen kolektif untuk menjaga kerukunan dan mencegah terulangnya trauma masa lalu yang dampaknya masih terasa hingga kini.

Analisis Akar Masalah Konflik Horizontal di Maluku

Konflik horizontal di Maluku memiliki akar yang kompleks dan berlapis. Berdasarkan kajian sejarah dan sosial-politik, beberapa faktor pemicu utama dapat diidentifikasi:

  • Memori konflik komunal 1999–2004 yang belum sepenuhnya terselesaikan secara struktural dan psikososial, menciptakan sentimen kelompok yang rapuh terhadap provokasi SARA.
  • Polarisasi politik lokal yang sudah mulai terlihat di Pulau Ambon dan Seram, di mana afiliasi partai dan calon sering kali dikaitkan dengan garis agama dan etnis.
  • Politisasi identitas selama kampanye yang memanfaatkan narasi kebencian dan eksklusivitas untuk meraih suara, terutama di media sosial yang sulit dikontrol secara konvensional.
  • Lemahnya mekanisme pengaduan dan penindakan dini terhadap ujaran kebencian, sehingga potensi konflik sering kali dibiarkan membesar hingga memicu bentrokan.

Tanpa intervensi yang terstruktur, siklus polarisasi ini dapat kembali meledak menjadi konflik terbuka, mengancam stabilitas sosial dan proses demokrasi di Maluku. Oleh karena itu, Pakta Integritas yang ditandatangani menjadi landasan awal yang krusial, namun perlu diperkuat dengan langkah-langkah operasional yang terukur.

Rekomendasi Kebijakan untuk Memperkuat Pakta Integritas Kerukunan

Untuk memastikan pakta ini tidak menjadi dokumen mati, Pemerintah Provinsi Maluku bersama FKUB dan tokoh agama telah merancang sejumlah solusi konkret. Pertama, pembentukan posko pengaduan dugaan ujaran kebencian di setiap kecamatan yang rawan konflik, sebagai mekanisme deteksi dan respons cepat. Kedua, pelatihan kampanye damai bagi calon kepala daerah dan tim sukses, yang difasilitasi oleh Bawaslu dan KPU setempat. Ketiga, pengawasan media sosial secara kolaboratif antara pemerintah, komunitas, dan platform digital untuk menekan penyebaran konten provokatif.

Dalam jangka panjang, rekomendasi kebijakan yang perlu segera diadopsi oleh pengambil keputusan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota meliputi: integrasi pendidikan multikultural ke dalam kurikulum sekolah dasar sebagai fondasi pembentukan warga negara yang toleran; pembentukan tim pemantau independen yang terdiri dari akademisi, tokoh agama, dan perwakilan masyarakat untuk mengevaluasi implementasi pakta secara berkala; serta alokasi anggaran khusus untuk program deradikalisasi dan rekonsiliasi berbasis komunitas. Dengan langkah-langkah ini, Pakta Integritas Kerukunan dapat bertransformasi dari sekadar komitmen simbolis menjadi instrumen nyata dalam menjaga stabilitas sosial dan demokrasi di Maluku. Kepada para calon kepala daerah, elite partai, dan aparat keamanan, kami mendorong agar momentum Pilkada 2026 dijadikan ajang pembuktian bahwa perbedaan identitas bukanlah ancaman, melainkan kekuatan untuk membangun Maluku yang lebih inklusif dan damai.