Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program transmigrasi berbasis rekonsiliasi di tiga daerah rawan konflik horizontal: Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, dan Maluku. Program ini dirancang untuk mengintegrasikan rekonsiliasi pasca-konflik guna meredakan ketegangan antara warga transmigran dan penduduk lokal. Namun, dinamika di lapangan menunjukkan bahwa kesenjangan ekonomi dan akses lahan masih menjadi pemicu utama konflik, sementara stereotip negatif dan pembatasan hak politik warga transmigran memperburuk kerentanan sosial. Skala dampaknya meluas tidak hanya pada stabilitas lokal, tetapi juga pada keberlanjutan program transmigrasi itu sendiri, yang memerlukan intervensi kebijakan yang lebih inklusif.
Akar Multidimensi Konflik Horizontal dalam Program Transmigrasi
Evaluasi ini mengidentifikasi akar masalah yang bersifat multidimensi, yang harus diurai secara sistematis sebelum menawarkan solusi. Faktor-faktor pemicu konflik antara lain:
- Kesenjangan Ekonomi: Perbedaan akses terhadap sumber daya ekonomi, seperti lapangan kerja dan bantuan pemerintah, menciptakan ketimpangan yang memicu kecemburuan sosial antara warga transmigran dan penduduk lokal.
- Akses Lahan yang Tidak Setara: Alokasi lahan yang tidak transparan dan seringkali merugikan penduduk lokal menyebabkan sengketa berkepanjangan, memperkuat segregasi horizontal di daerah rawan.
- Stereotip Negatif: Pandangan bahwa warga transmigran mendapat keistimewaan dibandingkan penduduk asli memperkuat segregasi sosial, yang menghambat integrasi komunitas dan memicu ketegangan.
- Pembatasan Hak Politik: Warga transmigran kerap mengalami hambatan dalam partisipasi politik di tingkat desa, seperti hak pilih dan hak untuk dipilih dalam musyawarah desa, yang melemahkan representasi mereka dalam pengambilan keputusan.
Dinamika tersebut menunjukkan bahwa program transmigrasi yang tidak diimbangi dengan kebijakan inklusif justru berpotensi memperdalam konflik horizontal. Oleh karena itu, evaluasi difokuskan pada tiga opsi penyelesaian: desain tata ruang inklusif, program ekonomi bersama, dan pendidikan multikultural, yang semuanya harus diintegrasikan dengan kerangka rekonsiliasi yang ada.
Rekomendasi Solutif: Kuota Partisipasi dan Forum Desa Damai
Sebagai langkah konkret, pemerintah direkomendasikan untuk menerapkan dua kebijakan utama yang bersifat operasional dan terukur. Pertama, sistem kuota partisipasi pengambilan keputusan di tingkat desa yang menjamin keterwakilan proporsional warga transmigran dan penduduk lokal dalam setiap musyawarah desa. Kedua, pembentukan forum desa damai yang diadakan setiap triwulan sebagai wadah dialog rutin untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah. Forum ini juga dapat menjadi sarana untuk mendorong program ekonomi bersama, seperti koperasi multietnis dan pelatihan keterampilan yang melibatkan kedua kelompok, guna mengurangi kesenjangan ekonomi.
Rekomendasi kebijakan ini ditujukan langsung kepada Kemendes PDTT dan Kemenko Polhukam sebagai pengambil keputusan. Implementasi sistem kuota partisipasi dan forum desa damai di tiga daerah rawan konflik harus segera diintegrasikan dalam evaluasi program transmigrasi berbasis rekonsiliasi. Dengan pendekatan yang inklusif dan berbasis dialog, diharapkan program transmigrasi tidak hanya menjadi alat pembangunan, tetapi juga instrumen rekonsiliasi yang efektif untuk meredam konflik horizontal di masa depan.