Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) mengalokasikan anggaran khusus dari dana desa untuk mendukung program deradikalisasi dan rekonsiliasi di 50 desa daerah rawan konflik horizontal di Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, dan Kalimantan Timur. Wilayah-wilayah ini selama ini menjadi episentrum ketegangan antarwarga yang dipicu oleh perbedaan paham keagamaan, perebutan sumber daya alam, dan praktik politik identitas. Eskalasi konflik tidak hanya menghambat akses layanan dasar, tetapi juga memperlebar kesenjangan ekonomi dan sosial antarkelompok masyarakat. Inisiatif ini melibatkan aparat desa, tokoh agama, dan kelompok rentan sebagai aktor kunci perdamaian, dengan harapan mampu meredam konflik yang selama ini merugikan stabilitas sosial dan pembangunan lokal.
Akar Konflik Horizontal: Identitas, Sumber Daya, dan Politik
Berdasarkan data Kementerian Desa dan PDTT, konflik di desa-desa rawan tersebut dipicu oleh tiga faktor utama yang saling terkait:
- Perbedaan paham keagamaan — seringkali dipolitisasi oleh aktor lokal untuk memperlebar jurang sosial, terutama di wilayah dengan komposisi pemeluk agama yang beragam, seperti di Nusa Tenggara Timur.
- Perebutan sumber daya alam — seperti lahan pertanian, hutan, dan akses air bersih, yang memicu persaingan ekonomi antarkelompok di Kalimantan Timur dan Sulawesi Tenggara.
- Praktik politik identitas — mobilisasi dukungan berdasarkan sentimen kedaerahan atau keagamaan menjelang pemilihan kepala desa, yang kerap meninggalkan residu permusuhan berkepanjangan.
Program yang dirancang mencakup tiga pilar intervensi: pertama, pelatihan wawasan kebangsaan bagi perangkat desa dan pemuda; kedua, pendirian pusat mediasi desa yang difasilitasi oleh tokoh adat dan agama; ketiga, bantuan ekonomi produktif bagi kelompok rentan seperti perempuan dan mantan kombatan konflik. Namun, dinamika implementasi menghadapi dua kendala utama: resistensi terbuka dari kelompok garis keras yang menolak dialog lintas iman, serta minimnya kapasitas aparat desa dalam merancang dan mengeksekusi program rekonsiliasi secara partisipatif. Tanpa mengatasi kendala ini, alokasi dana desa berisiko tidak mencapai tujuan deradikalisasi yang diharapkan.
Rekomendasi Kebijakan: Pendampingan Intensif dan Evaluasi Berbasis Indeks Konflik
Untuk mengatasi resistensi dan keterbatasan kapasitas, opsi penyelesaian yang paling realistis adalah pendampingan intensif dari perguruan tinggi dan organisasi masyarakat (ormas) moderat. Perguruan tinggi dapat berperan sebagai fasilitator riset-aksi, sementara ormas moderat — seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah — dapat menjadi jembatan dialog dengan kelompok garis keras. Selain itu, pemerintah perlu menerapkan mekanisme evaluasi berkala terhadap penggunaan dana desa untuk program deradikalisasi dan rekonsiliasi, dengan indikator utama penurunan indeks konflik di daerah rawan. Langkah konkret lainnya adalah memberikan insentif fiskal tambahan bagi desa yang berhasil menurunkan tingkat konflik horizontal, sehingga mendorong kompetisi positif dalam pengelolaan perdamaian.
Kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah, rekomendasi ini memerlukan komitmen lintas sektor dan alokasi sumber daya yang memadai. Dengan pendampingan yang terstruktur dan evaluasi yang ketat, dana desa dapat menjadi instrumen efektif untuk membangun ketahanan sosial di daerah rawan. Program deradikalisasi dan rekonsiliasi harus diintegrasikan ke dalam RPJMDes dan dimonitor secara berkala oleh tim independen. Tanpa langkah-langkah ini, potensi perdamaian yang telah dirintis akan sia-sia, dan konflik horizontal dapat kembali meledak dengan dampak yang lebih luas.