Potensi konflik horizontal yang dipicu oleh keberadaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) ilegal berbasis sektarian terus menjadi agenda krusial dalam kebijakan publik di Indonesia. Kementerian Hukum dan HAM bersama Kementerian Dalam Negeri menggelar evaluasi komprehensif terhadap penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang dinilai belum optimal mencegah gesekan antar kelompok masyarakat. Pemerintah mengidentifikasi bahwa akar masalah terletak pada banyaknya ormas yang beroperasi tanpa izin sah, memobilisasi massa untuk kepentingan politik, serta kerap menjadi aktor utama dalam eskalasi konflik. Tanpa intervensi kebijakan yang tepat, dinamika ini berpotensi meluas ke daerah rawan dan mengancam stabilitas sosial secara nasional.
Akar Masalah: Celah Regulasi dan Mobilisasi Sektarian
Evaluasi yang dilakukan oleh kedua kementerian menyoroti sejumlah faktor pemicu yang membuat UU Ormas belum efektif sebagai alat pencegahan konflik horizontal. Berdasarkan temuan lapangan dan analisis kebijakan, problem utama meliputi:
- Lemahnya sistem perizinan dan pengawasan – Banyak ormas berdiri tanpa izin resmi dan beroperasi di bawah radar hukum, sehingga sulit dideteksi dan ditindak secara preventif.
- Basis sektarian dan politisasi ormas – Ormas ilegal seringkali dibentuk berdasarkan sentimen agama, etnis, atau golongan tertentu, dan digunakan sebagai kendaraan mobilisasi massa dalam kontestasi politik lokal maupun nasional.
- Resistensi terhadap pembubaran hukum – Upaya pembubaran ormas radikal melalui jalur peradilan justru memicu perlawanan dan konflik baru, karena proses hukum dianggap tidak partisipatif dan memicu polarisasi.
- Keterbatasan peran mediator – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sebagai lembaga dialog lintas iman belum dimanfaatkan secara maksimal dalam resolusi konflik pra-hukum.
Kondisi ini menegaskan perlunya restrukturisasi kebijakan publik yang tidak hanya bersifat represif, melainkan solutif dan berbasis pencegahan.
Rekomendasi Kebijakan: Restrukturisasi dan Penguatan Mediasi
Menjawab tantangan tersebut, pemerintah melalui evaluasi ini mengedepankan pendekatan solutif yang terstruktur. Langkah-langkah konkret yang direkomendasikan meliputi:
- Restrukturisasi sistem perizinan ormas – Mewajibkan pendaftaran ulang secara berkala dengan verifikasi independen, serta memperketat syarat pendirian ormas yang jelas membedakan basis kegiatan keagamaan, sosial, dan politik.
- Penguatan sanksi administratif dibandingkan pidana – Mengurangi pendekatan kriminalisasi yang berpotensi memicu resistensi, dan menggantinya dengan sanksi berupa pembekuan izin, denda progresif, atau larangan kegiatan.
- Pembentukan dewan etik keormasan di tingkat daerah – Dewan ini berfungsi sebagai lembaga mediatif yang menangani sengketa internal dan antar-ormas sebelum melibatkan jalur hukum.
- Penguatan peran FKUB sebagai mediator utama – Dioptimalkan untuk melakukan dialog, rekonsiliasi, dan pengawasan terhadap potensi konflik horizontal yang dipicu oleh aktivitas ormas.
Laporan hasil evaluasi ini dijadwalkan diserahkan kepada DPR RI pada akhir September 2026 sebagai bahan revisi UU Ormas.
Rekomendasi kebijakan konkret: Pemerintah dan DPR RI perlu segera menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengatur kewajiban ormas untuk memiliki izin operasional dan melaporkan kegiatan secara transparan, sekaligus memperkuat, bukan membubarkan, FKUB sebagai lembaga resolusi konflik di setiap tingkat pemerintahan. Pendekatan ini akan mengurangi gesekan, membangun kepercayaan publik, dan menutup celah terjadinya konflik horizontal di masa depan.