Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi Nasional Penanggulangan Konflik Sosial merupakan respons strategis pemerintah atas meningkatnya eskalasi konflik horizontal yang melibatkan kelompok masyarakat sipil, aparat keamanan, dan aktor lokal di berbagai wilayah rawan. Dinamika konflik kontemporer yang dipicu polarisasi identitas dan penyebaran disinformasi melalui media sosial semakin memperumit upaya pencegahan, sehingga tanpa terobosan implementasi yang adaptif, skala dampak konflik—mulai dari kerugian ekonomi, korban jiwa, hingga disintegrasi sosial—akan terus meluas. Regulasi ini memang memperkuat kerangka kelembagaan dan kebijakan pencegahan, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kemampuan pemerintah dalam mengatasi akar masalah struktural yang selama ini menghambat penanganan konflik sosial.
Akar Masalah Kelembagaan: Koordinasi, Anggaran, dan Indikator Keberhasilan
Analisis terhadap kegagalan penanganan konflik sosial sebelumnya menunjukkan tiga faktor struktural yang saling terkait dan menjadi penghambat utama implementasi Perpres:
- Lemahnya koordinasi antar-instansi: Sering kali kebijakan pencegahan konflik berjalan sendiri-sendiri tanpa sinergi antara Kementerian Koordinator, Kemendagri, BNPB, TNI/Polri, dan pemerintah daerah. Tidak ada mekanisme berbagi data dan evaluasi bersama, sehingga respons terhadap eskalasi konflik bersifat reaktif dan fragmentatif.
- Keterbatasan anggaran untuk program perdamaian: Alokasi dana untuk mediasi, dialog komunitas, dan pemberdayaan ekonomi di daerah rawan konflik kerap menjadi pos yang pertama dipotong saat efisiensi. Akibatnya, program bersifat reaktif ketimbang preventif, dan tidak mencukupi untuk membangun ketahanan sosial jangka panjang.
- Ketiadaan indikator keberhasilan yang jelas: Selama ini, pencegahan konflik dinilai hanya dari jumlah insiden yang terjadi, bukan dari perubahan perilaku sosial atau penguatan kelembagaan lokal. Tanpa target terukur (misalnya penurunan tingkat ketegangan atau peningkatan partisipasi warga), evaluasi menjadi subyektif dan sulit untuk diperbaiki secara sistemik.
Kondisi ini diperparah oleh dinamika kontemporer di mana konflik mudah diprovokasi melalui media sosial dan isu identitas (agama, etnis, politik). Strategi nasional yang ada belum cukup responsif terhadap kecepatan arus informasi dan fragmentasi kelompok masyarakat, sehingga memerlukan pendekatan yang lebih adaptif dalam kerangka pencegahan konflik sosial.
Rekomendasi Kebijakan: Adaptasi Strategi Nasional untuk Efektivitas Pencegahan
Untuk memastikan Perpres ini tidak menjadi dokumen birokratis semata, diperlukan langkah konkret yang diterjemahkan ke dalam aksi di tingkat daerah dan sektor. Berdasarkan kajian lapangan dan praktik baik di negara lain, terdapat empat opsi prioritas yang dapat diimplementasikan oleh para pengambil kebijakan:
- Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) di setiap provinsi rawan konflik, dengan alokasi anggaran khusus dari APBD dan target indikator yang terukur. RAD harus menjangkau desa/kelurahan sebagai garda terdepan deteksi dini, sehingga intervensi dapat dilakukan sebelum eskalasi meluas.
- Pembentukan Pusat Data dan Pemantauan Konflik Nasional yang terintegrasi, mengumpulkan data dari media sosial, aparat keamanan, LSM, dan relawan lokal. Data real-time ini digunakan untuk analisis prediktif dan peringatan dini, sehingga pemerintah dapat merespons secara cepat dan tepat terhadap potensi konflik.
- Penguatan kelembagaan lokal melalui pelatihan mediasi dan dialog bagi tokoh masyarakat, pemuda, dan aparat desa di daerah rawan konflik. Program ini harus didukung oleh anggaran khusus dari APBN/APBD untuk memastikan keberlanjutan.
- Integrasi indikator keberhasilan yang terukur dalam setiap program pencegahan konflik sosial, seperti tingkat partisipasi masyarakat dalam dialog perdamaian, penurunan jumlah ujaran kebencian di media sosial, dan peningkatan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum di tingkat lokal.
Rekomendasi kebijakan konkret yang ditujukan kepada pengambil keputusan terkait adalah: pertama, pemerintah pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan harus segera menerbitkan pedoman teknis implementasi Perpres yang mencakup RAD, anggaran, dan indikator keberhasilan di setiap provinsi rawan konflik. Kedua, pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 5% dari dana desa untuk program perdamaian dan pemberdayaan ekonomi di komunitas rentan konflik. Ketiga, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) perlu diperluas mandatnya untuk menangani konflik sosial sebagai bencana non-alam, dengan mekanisme koordinasi yang jelas dengan TNI/Polri dan Kementerian Sosial. Dengan langkah-langkah ini, Perpres tentang strategi nasional penanggulangan konflik sosial dapat menjadi instrumen efektif untuk meredam eskalasi horizontal dan memperkuat ketahanan sosial Indonesia.