Konflik agraria di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meluncurkan Program Desa Damai di tiga kabupaten rawan konflik horizontal. Akar sengketa yang telah berlangsung puluhan tahun ini melibatkan masyarakat adat pemilik tanah ulayat dan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Skala dampaknya meluas, mencakup blokade jalan, bentrok fisik antara warga dan petugas keamanan perusahaan, serta terhambatnya aktivitas ekonomi lokal. Situasi ini menuntut pendekatan kebijakan yang tidak hanya represif, tetapi juga solutif dan berkeadilan.

Akar Konflik Horizontal di Sumatera Barat: Sengketa Tanah Ulayat dan Perusahaan Sawit

Konflik agraria di wilayah ini dipicu oleh sejumlah faktor yang saling terkait. Pertama, ketidakjelasan batas tanah ulayat akibat tidak adanya pemetaan partisipatif yang mengakui hak masyarakat adat. Kedua, lemahnya penegakan hukum terhadap izin konsesi yang tumpang tindih dengan lahan ulayat. Ketiga, ketimpangan akses lahan antara perusahaan perkebunan sawit yang menguasai ribuan hektar dan masyarakat adat yang hanya memiliki lahan terbatas. Aktor yang terlibat meliputi:

  • Masyarakat adat yang memperjuangkan hak ulayat mereka.
  • Perusahaan perkebunan sawit yang mengklaim izin konsesi dari pemerintah daerah.
  • Pemerintah daerah dan pusat yang memiliki kewenangan dalam tata ruang dan pertanahan.
  • Lembaga adat yang berperan sebagai mediator tradisional.

Dinamika konflik semakin memanas ketika aksi blokade jalan dan bentrok fisik terjadi, menimbulkan korban jiwa dan kerugian materi. Tanpa intervensi kebijakan yang tepat, sengketa ini berpotensi meluas ke wilayah lain di Sumatera Barat yang memiliki karakteristik serupa. Oleh karena itu, Program Desa Damai hadir sebagai respon terhadap urgensi penyelesaian konflik berbasis kearifan lokal.

Program Desa Damai: Opsi Resolusi Berbasis Kearifan Lokal dan Keadilan Sosial

Program yang diluncurkan di tiga kabupaten rawan konflik ini menawarkan tiga opsi penyelesaian yang terintegrasi. Pertama, mediasi berbasis adat yang melibatkan tokoh masyarakat dan pemangku adat sebagai fasilitator. Kedua, pemetaan partisipatif untuk menetapkan batas tanah ulayat secara jelas dan diakui secara hukum. Ketiga, pemberian sertifikat tanah kolektif kepada masyarakat adat sebagai bentuk pengakuan hak komunal. Opsi-opsi ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perusahaan. Program ini diharapkan menjadi model solutif yang mengedepankan kearifan lokal dan keadilan sosial, sehingga dapat direplikasi di daerah lain.

Namun, keberhasilan program ini bergantung pada komitmen semua pihak, terutama dalam mengintegrasikan hasil pemetaan partisipatif ke dalam kebijakan tata ruang daerah. Selain itu, penguatan peran lembaga adat sebagai mediator perlu didukung dengan regulasi yang jelas. Tanpa langkah-langkah tersebut, program ini hanya akan menjadi solusi sementara tanpa menyentuh akar masalah struktural.

Rekomendasi kebijakan konkret untuk pengambil keputusan antara lain: (1) mengintegrasikan peta partisipatif ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kabupaten, (2) mempercepat penerbitan sertifikat tanah kolektif melalui program reforma agraria, (3) memperkuat kapasitas lembaga adat sebagai mediator konflik, dan (4) melakukan evaluasi izin konsesi yang tumpang tindih dengan tanah ulayat. Dengan mengedepankan dialog dan keadilan, Program Desa Damai di Sumatera Barat dapat menjadi preseden penyelesaian konflik agraria di Indonesia.