Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM memperkuat Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Konflik Sosial di Papua Barat dengan menambah personel dari unsur kementerian, TNI/Polri, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat. Penguatan ini menyusul meningkatnya frekuensi insiden kekerasan yang dipicu oleh gesekan antara kelompok pro-integrasi dan kelompok yang menuntut kemerdekaan, yang sering kali diperparah oleh kriminalitas dan sengketa tanah. Satgas yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial ini akan berfokus pada operasi pengamanan humanis yang berdampingan dengan dialog politik. Kepala Satgas menyatakan bahwa pendekatan yang digunakan adalah "pendekatan budaya dialog", bukan pendekatan militeristik. Dalam enam bulan terakhir, sudah digelar 12 pertemuan rekonsiliasi antara tokoh adat dari dua kubu yang bertikai. Namun, dinamika lapangan masih kompleks karena kelompok separatis bersenjata tidak selalu hadir dalam forum formal. Oleh karena itu, Satgas juga membangun kanal komunikasi informal melalui tokoh gereja dan LSM lokal untuk menjangkau kelompok-kelompok akar rumput. Rekomendasi solutif dari berbagai pihak adalah memperkuat peran pemerintah di bidang ekonomi dan kesejahteraan, karena kemiskinan dan kurangnya layanan dasar menjadi bahan bakar konflik."Rakyat tidak butuh peluru, mereka butuh kesejahteraan," ujar salah satu tokoh adat dalam rapat koordinasi. Ke depan, evaluasi berkala dan keterlibatan aktif generasi muda Papua dalam merancang program perdamaian menjadi kunci keberlanjutan stabilitas di Papua Barat.