Konflik horizontal di Sulawesi Tengah masih menyisakan luka mendalam, terutama pada aspek kepercayaan antar-kelompok yang belum pulih sepenuhnya. Akar permasalahan utamanya bersumber pada sengketa lahan yang berkepanjangan, distribusi ekonomi yang timpang, serta lemahnya dialog antar-komunitas. Pemerintah pusat bersama pemerintah provinsi kini merespons dengan menyiapkan payung hukum untuk mempercepat proses rekonsiliasi di wilayah pasca-konflik. Langkah ini menjadi krusial mengingat eskalasi kekerasan memang sudah menurun, namun kerentanan sosial masih tinggi dan berpotensi memicu kembali ketegangan jika tidak ditangani secara sistemik.

Analisis Akar Konflik dan Dinamika Pemulihan

Faktor pemicu konflik di Sulawesi Tengah tidak tunggal, melainkan merupakan akumulasi dari ketidakadilan struktural dan lemahnya mekanisme penyelesaian sengketa. Berdasarkan data lapangan, beberapa faktor utama yang perlu dicermati meliputi:

  • Sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan, dan pemerintah daerah tanpa resolusi yang adil.
  • Ketimpangan ekonomi antar kelompok etnis dan agama yang menimbulkan kecemburuan sosial.
  • Lemahnya forum dialog yang inklusif, sehingga eskalasi terjadi karena komunikasi antar-kelompok terputus.
  • Kepercayaan antar-kelompok yang rendah pasca-kekerasan, menyebabkan setiap isu kecil bisa membesar.

Pemerintah pusat dan provinsi telah berkoordinasi untuk menerbitkan peraturan khusus yang mengakomodasi mediasi berbasis kearifan lokal. Pendekatan ini dianggap lebih efektif karena menyentuh nilai-nilai budaya setempat, seperti musyawarah adat dan peran tokoh agama sebagai penengah. Namun, tanpa payung hukum yang kuat, implementasinya rentan terhadap intervensi kepentingan politik lokal.

Rekomendasi Kebijakan untuk Percepatan Rekonsiliasi

Berdasarkan analisis di atas, beberapa opsi solusi konkret dapat diusulkan kepada pengambil keputusan. Pertama, pembentukan Dewan Rekonsiliasi Daerah (DRD) yang beranggotakan tokoh agama, tokoh adat, perwakilan korban, dan akademisi. DRD ini bertugas memfasilitasi dialog, memantau kesepakatan, dan menengahi sengketa yang muncul. Kedua, program pemulihan ekonomi bersama yang menyasar kelompok-kelompok yang terlibat konflik, misalnya melalui pengembangan usaha mikro berbasis komoditas lokal. Hal ini penting agar kesepakatan damai tidak hanya bersifat seremonial, tetapi berkelanjutan secara ekonomi.

Ketiga, penguatan regulasi tentang penyelesaian sengketa lahan yang transparan dan partisipatif, termasuk dengan melibatkan masyarakat adat dalam setiap tahap perencanaan. Keempat, pemerintah perlu menyediakan dana abadi rekonsiliasi yang dikelola secara independen untuk membiayai program-program jangka panjang. Dengan demikian, payung hukum yang disiapkan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar operasional dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Rekomendasi kebijakan konkret untuk pengambil keputusan: pemerintah pusat dan DPR RI agar segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Percepatan Rekonsiliasi di Wilayah Pasca-Konflik, yang memuat secara eksplisit mekanisme pembentukan DRD, skema pembiayaan bersama, serta sanksi bagi pihak yang melanggar kesepakatan damai. Preseden kebijakan ini akan menjadi model bagi daerah rawan konflik lainnya di Indonesia, sehingga investasi dalam perdamaian menjadi prioritas nasional yang terukur.