Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Mekanisme Mediasi dan Rekonsiliasi Konflik Horizontal di Daerah Rawan sebagai respons atas eskalasi konflik horizontal yang melanda wilayah Lampung, Sulawesi Tengah, dan Maluku dalam dua tahun terakhir. Konflik-konflik ini melibatkan kelompok masyarakat yang terbelah akibat sengketa sumber daya alam, perbedaan identitas, dan polarisasi politik lokal, yang mengakibatkan korban jiwa, kerugian ekonomi signifikan, serta keretakan sosial yang mendalam. Berdasarkan data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kerugian ekonomi akibat konflik horizontal di tiga provinsi tersebut mencapai Rp 2,3 triliun, dengan lebih dari 50 jiwa meninggal dan 200.000 orang mengungsi. Pihak-pihak yang terlibat meliputi kelompok petani, pengusaha tambang, komunitas agama, serta aktor politik lokal yang memanfaatkan ketegangan untuk kepentingan elektoral. Perpres ini hadir sebagai kerangka kebijakan yang memperkuat pencegahan konflik dari hulu ke hilir melalui mekanisme mediasi yang terstruktur.
Analisis Akar Masalah dan Dinamika Konflik Horizontal
Berdasarkan evaluasi mendalam yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan, tiga faktor pemicu utama saling terkait dalam memicu dan memperluas konflik horizontal di daerah rawan:
- Sengketa Sumber Daya Alam: Perebutan lahan, air, dan hasil tambang menjadi sengketa laten antar kelompok masyarakat yang kerap melibatkan aktor ekonomi dan politik. Di Lampung, misalnya, konflik lahan antara petani dan perusahaan sawit telah berlangsung sejak 2018 dan menjadi pemicu kerusuhan berdarah.
- Perbedaan Identitas: Sentimen etnis, agama, dan adat sering dipolitisasi oleh aktor lokal untuk memperkuat basis dukungan, memperdalam segregasi sosial. Di Maluku, polarisasi identitas yang masih membekas pasca-konflik 1999 kembali muncul menjelang Pilkada 2024.
- Polarisasi Politik Lokal: Pemilihan kepala daerah dan pemilu legislatif meninggalkan luka yang belum pulih, diperparah dengan lemahnya forum musyawarah antarwarga yang mampu menjembatani perbedaan. Di Sulawesi Tengah, persaingan politik antara dua kandidat bupati memicu bentrok antarpendukung yang melibatkan kelompok etnis.
Dinamika konflik menunjukkan bahwa ketiadaan saluran mediasi formal di tingkat tapak menyebabkan setiap perselisihan kecil mudah meluas. Kelembagaan seperti Badan Kesbangpol dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) belum berfungsi optimal karena keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran. Perpres ini menjadi instrumen krusial dalam memperkuat arsitektur pencegahan konflik dengan membuka ruang bagi intervensi negara secara sistematis.
Opsi Penyelesaian dan Rekomendasi Kebijakan
Perpres ini memberikan mandat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk membentuk Satuan Tugas Mediasi Desa (Satgas Medes). Satgas ini terdiri dari tokoh agama, tokoh adat, dan aparat keamanan yang terlatih dalam pendekatan restoratif. Opsi penyelesaian yang diusung meliputi:
- Pendekatan Restoratif: Mengutamakan pemulihan hubungan antar kelompok melalui dialog terbuka dan rekonsiliasi berbasis kearifan lokal, seperti tradisi masohi di Maluku atau sipakatau di Sulawesi Selatan.
- Dialog Terbuka: Memfasilitasi pertemuan multipihak untuk mengidentifikasi kesalahpahaman dan membangun kesepakatan bersama, difasilitasi oleh mediator independen yang disertifikasi oleh Kemendagri.
- Penyaluran Aspirasi melalui Forum Musyawarah Desa: Memanfaatkan forum desa sebagai ruang deliberatif untuk menyelesaikan sengketa secara damai, dengan melibatkan perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Untuk memastikan efektivitas mekanisme mediasi dan pencegahan konflik horizontal, diperlukan dukungan anggaran yang memadai serta komitmen pemerintah daerah. Rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti oleh pengambil kebijakan adalah:
- Mengalokasikan dana desa minimal 5% untuk program mediasi dan rekonsiliasi di daerah rawan konflik, sebagaimana diatur dalam Perpres ini.
- Mempercepat pelatihan mediator desa yang berbasis pada kearifan lokal, dengan target 10.000 mediator terlatih pada tahun 2027.
- Mengintegrasikan indikator pencegahan konflik ke dalam sistem evaluasi kinerja kepala daerah (SKPD) agar ada insentif bagi daerah yang berhasil menurunkan eskalasi konflik.
- Membentuk pusat data konflik di tingkat provinsi yang terhubung dengan sistem nasional untuk memantau titik rawan secara real-time.
Dengan implementasi yang konsisten, Perpres ini tidak hanya menjadi alat mediasi konflik, tetapi juga fondasi bagi pembangunan sosial yang inklusif dan berkelanjutan. Pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah harus segera menyusun peraturan pelaksana dan mengalokasikan sumber daya yang diperlukan agar mekanisme pencegahan konflik horizontal ini dapat berjalan efektif di lapangan.