Konflik horizontal di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali memanas akibat sengketa warisan tanah adat yang melibatkan dua kubu warga. Pertikaian ini telah memicu polarisasi sosial di tiga desa, dengan puluhan kepala keluarga terdampak langsung. Pemerintah Provinsi NTT bersama tokoh adat setempat melakukan mediasi untuk meredakan ketegangan, namun kesepakatan sementara belum mampu menghentikan eskalasi. Akar masalah terletak pada lemahnya efektivitas hukum adat dalam menyelesaikan sengketa tanah dan minimnya sosialisasi hukum positif di tingkat komunitas.

Analisis Akar Konflik: Dualisme Hukum dan Minimnya Sosialisasi

Sengketa warisan di Flores Timur mencerminkan kegagalan integrasi antara sistem hukum adat dan hukum positif nasional. Berdasarkan temuan di lapangan, faktor pemicu konflik dapat diidentifikasi sebagai berikut:

  • Kelemahan hukum adat — musyawarah kepala suku seringkali tidak mengikat secara yuridis, sehingga keputusan mudah ditolak oleh salah satu pihak.
  • Kurangnya sosialisasi hukum positif — warga tidak memahami mekanisme sertifikasi tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan acara pengadilan negeri.
  • Ego kubu yang mengeras — masing-masing kelompok bersikukuh pada klaim warisan turun-temurun tanpa dokumen legal formal.

Dinamika di lapangan menunjukkan bahwa dua kubu masih saling bersitegang meskipun telah ada kesepakatan sementara hasil mediasi. Ketidakpercayaan terhadap proses peradilan adat menjadi hambatan utama.

Rekomendasi Kebijakan Integratif: Harmonisasi Adat dan Hukum Positif

Pendekatan baru yang memadukan musyawarah adat dengan putusan pengadilan negeri perlu segera diimplementasikan. Opsi penyelesaian yang dapat diambil meliputi:

  • Pencatatan semua tanah adat ke dalam sistem administrasi BPN untuk memberikan kepastian hukum.
  • Pembentukan dewan adat resmi di setiap kabupaten yang berfungsi sebagai lembaga mediasi tetap.
  • Penguatan kapasitas tokoh adat dalam memahami hukum agraria dan tata cara mediasi modern.

Untuk mencegah konflik serupa terulang, pemerintah provinsi NTT harus segera mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan Hukum Adat yang dilengkapi dengan sanksi bagi pelanggar. Perda ini akan menjadi payung hukum bagi dewan adat dan memastikan setiap keputusan adat memiliki kekuatan eksekutorial. Pendekatan integratif antara nilai-nilai lokal dan hukum positif merupakan kunci untuk mencapai resolusi konflik yang berkelanjutan di NTT.