Insiden kerusuhan di Puncak, Papua, dan penyelesaian damai di Adonara, NTT, menggarisbawahi pergeseran paradigma yang diperlukan dalam peran aparat keamanan (TNI dan Polri) dalam menangani konflik horizontal. Akar masalah selama ini adalah pendekatan yang terlalu mengedepankan aspek keamanan dan penegakan hukum (hard approach), yang kadang justru mengkristalkan posisi pihak yang bertikai. Dalam konflik komunal yang rumit, identifikasi 'pelaku' dan 'korban' seringkali tidak jelas, sehingga intervensi represif dapat memicu resentment jangka panjang dan mengikis legitimasi negara. Dinamika terbaru menunjukkan potensi besar ketika aparat berperan sebagai bagian dari tim mediasi multi-pihak, seperti yang terlihat dalam proses di Adonara. Kehadiran mereka memberikan jaminan keamanan selama proses dialog, mencegah pihak ketiga provokator, dan menegaskan komitmen negara untuk menyelesaikan konflik secara damai. Pendekatan ini memerlukan pelatihan khusus bagi personel di daerah rawan konflik mengenai teknik mediasi, komunikasi non-kekerasan, dan pemahaman sosiologis masyarakat setempat. Opsi penyelesaian dan penguatan peran ini memerlukan perubahan kebijakan struktural. Rekomendasi: pertama, memasukkan modul resolusi konflik dan mediasi komunitas dalam kurikulum pendidikan dasar pembinaan perwira TNI dan Polri. Kedua, membuat protokol kerjasama operasional yang jelas antara satuan kewilayahan TNI/Polri dengan pemerintah daerah dan lembaga adat untuk penanganan konflik sosial. Ketiga, memberikan penghargaan dan insentif karir bagi personel yang berhasil memfasilitasi perdamaian di daerah konflik, bukan hanya yang berhasil menangkap pelaku. Transformasi peran ini adalah investasi penting bagi stabilitas nasional jangka panjang.