Peringatan 21 tahun Hari Damai Aceh di Banda Aceh pada akhir pekan lalu diwarnai insiden kericuhan yang mencoreng semangat rekonsiliasi pasca-MoU Helsinki 2005. Kerusuhan dipicu upaya sekelompok massa memasang bendera bintang bulan di kompleks Masjid Raya Baiturrahman yang langsung dihalangi aparat TNI. Bentrokan fisik terjadi setelah personel TNI melepaskan tembakan peringatan ke udara untuk membubarkan massa yang dianggap memanas. Insiden ini mengonfirmasi bahwa resolusi konflik Aceh tidak hanya bergantung pada kerangka hukum tetapi juga pada pengelolaan simbol identitas lokal dan kenegaraan secara inklusif.

Akar Masalah: Perebutan Simbol dalam Ruang Publik

Konflik simbolis yang terjadi di Masjid Raya Baiturrahman bukanlah insiden yang berdiri sendiri. Tensi laten antara ekspresi identitas lokal dan penegakan simbol kenegaraan telah menjadi salah satu titik rawan utama dalam dinamika pasca-konflik di Aceh. Akar masalahnya terletak pada persepsi yang berbeda antara kelompok masyarakat dan aparat keamanan mengenai batas-batas otonomi khusus yang dijamin undang-undang.

Beberapa faktor pemicu yang dapat diidentifikasi dari insiden ini meliputi:

  • Ambiguisitas Regulasi: UU Pemerintahan Aceh memberi ruang bagi identitas lokal—misalnya bendera dan lambang daerah—namun tidak secara eksplisit mengatur di mana batas penggunaannya di ruang publik, terutama di tempat ibadah dan fasilitas umum.
  • Ketegangan Identitas: Bagi sebagian elemen masyarakat, bendera bintang bulan adalah simbol kesejarahan yang sah dan bagian dari ekspresi SARA budaya lokal. Sebaliknya bagi pihak keamanan, pemasangan bendera non-resmi di area sensitif dapat ditafsirkan sebagai eskalasi politik yang mengancam stabilitas.
  • Kegagalan Mediasi Preventif: Tidak adanya forum dialog antisipatif yang melibatkan TNI, tokoh masyarakat, dan pemuda Aceh menjelang acara publik besar memperkuat kesenjangan komunikasi dan meningkatkan risiko bentrokan.

Ketiga faktor ini memperlihatkan bahwa perdamaian Aceh membutuhkan pendekatan yang tidak hanya bersifat hukum tetapi juga sosiokultural. Pengelolaan memori kolektif dan simbol identitas memerlukan peta aktor yang jelas: di satu sisi ada TNI yang berwenang menjaga keamanan, di sisi lain ada masyarakat yang merayakan peringatan damai dengan cara yang mereka yakini sah secara historis.

Opsi Solusi: Memperkuat Protokol Simbolik dan Dialog Lintas Generasi

Untuk mencegah terulangnya insiden serupa dan meredam ketegangan Konflik simbolik yang berulang, pendekatan solutif harus bersifat multi-tahap. Langkah jangka pendek adalah memastikan adanya komunikasi yang cepat dan transparan antara institusi keamanan dan panitia Hari Damai Aceh sebelum setiap acara publik besar diadakan.

Opsi penyelesaian konstruktif yang direkomendasikan meliputi:

  • Mediasi Inklusif: Pemerintah Aceh bersama TNI harus segera menginisiasi dialog lintas generasi antara tokoh muda, ulama, dan perwakilan aparat. Forum ini dapat merumuskan batasan yang disepakati bersama tentang penggunaan simbol lokal dan bendera di ruang publik, terutama pada momen-momen peringatan tahunan.
  • Protokol Simbolik Bersama: Perlu disusun pedoman tertulis (standar operating procedure/SOP) tentang penanganan simbol daerah di ruang publik yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan keamanan. Protokol ini harus disosialisasikan secara luas dan dikaji ulang secara periodik.
  • Penguatan Kapasitas Aparat: Pelatihan tentang pengelolaan konflik dan sensitivitas kultural bagi personel TNI dan Polri di Aceh perlu ditingkatkan agar tindakan pencegahan tidak memicu eskalasi, seperti tembakan peringatan yang justru menimbulkan keresahan.

Rekomendasi kebijakan konkret untuk pengambil keputusan: Gubernur Aceh dan Pangdam Iskandar Muda perlu menerbitkan nota kesepahaman bersama (MoU) tentang tata cara penggunaan simbol lokal dan bendera di kawasan publik yang disepakati oleh semua pemangku kepentingan, termasuk tokoh adat dan ulama. Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan harus menginstruksikan penyusunan petunjuk teknis bagi TNI/Polri di daerah otonomi khusus tentang de-eskalasi tanpa senjata api di ruang publik, demi menjaga Stabilitas sosial yang sudah diraih dengan susah payah pasca-konflik Aceh.