Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengidentifikasi empat provinsi dengan potensi konflik horizontal tertinggi pada Pilkada Serentak 2026, yaitu Papua, Maluku Utara, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Tengah. Akar masalah utamanya adalah politisasi identitas berbasis suku, agama, dan ras (SARA) yang masih menjadi alat mobilisasi massa, terutama di daerah dengan heterogenitas tinggi dan sejarah konflik. Dinamika ini mulai terlihat sejak masa kampanye dengan maraknya konten provokatif di media sosial yang menyerang kelompok tertentu, mengancam stabilitas sosial dan legitimasi hasil pemilu. Tanpa pengawasan yang ketat, eskalasi konflik berpotensi meluas dari ranah daring ke luring.
Analisis Akar Konflik: Politisasi Identitas dan Kerentanan Struktural
Berdasarkan data Bawaslu, faktor pemicu utama konflik pada Pilkada Serentak 2026 di keempat provinsi tersebut meliputi:
- Politisasi identitas: penggunaan isu SARA oleh calon kepala daerah untuk meraih dukungan di masyarakat dengan segregasi sosial yang kuat.
- Kerentanan struktural: lemahnya penegakan hukum terhadap ujaran kebencian dan konten provokatif di media sosial, serta keterbatasan kapasitas pengawas pemilu di akar rumput.
- Sejarah konflik: daerah seperti Papua dan Maluku Utara memiliki rekam jejak konflik horizontal panjang, sehingga memori kolektif traumatis mudah terpicu kembali.
- Kesenjangan ekonomi dan akses sumber daya: persaingan politik diperparah oleh ketimpangan distribusi sumber daya alam dan kesempatan ekonomi antar kelompok.
Bawaslu mencatat bahwa konten provokatif di platform digital telah mencapai tahap mengkhawatirkan, dengan banyak akun anonim menyebarkan narasi permusuhan. Intervensi sistemik sangat diperlukan untuk mencegah eskalasi yang lebih luas.
Rekomendasi Kebijakan: Penguatan Pengawasan dan Sanksi Preventif
Untuk merespons ancaman tersebut, Bawaslu mengusulkan langkah-langkah solutif yang perlu segera diimplementasikan oleh para pemangku kepentingan:
- Penandatanganan pakta integritas oleh seluruh calon kepala daerah untuk tidak menggunakan isu SARA dalam kampanye, disertai sanksi tegas berupa diskualifikasi jika melanggar.
- Pembentukan posko bersama yang melibatkan TNI/Polri, tokoh masyarakat, dan Bawaslu di setiap desa rawan untuk deteksi dini dan mediasi konflik.
- Pelibatan pemuda sebagai agen counter-hoax melalui pelatihan literasi digital dan pembentukan tim pemantau media sosial yang bekerja sama dengan penyedia platform.
- Pemberian sanksi pidana bagi calon maupun tim sukses yang terbukti memicu konflik horizontal, termasuk proses hukum yang cepat dan transparan.
Selain itu, Bawaslu merekomendasikan penguatan kapasitas pengawas ad hoc di tingkat desa melalui pelatihan manajemen konflik dan pemantauan konten daring. Langkah ini krusial mengingat sebagian besar provinsi rawan memiliki medan geografis sulit dan akses informasi terbatas. Sebagai tindak lanjut, pemerintah pusat dan daerah perlu mengalokasikan anggaran khusus untuk memperkuat pengawasan partisipatif, sekaligus mendorong dialog antarkelompok guna meredam polarisasi. Para pengambil kebijakan diharapkan segera menerbitkan pedoman teknis yang mengikat bagi seluruh calon kepala daerah untuk memastikan Pilkada Serentak 2026 berlangsung aman dan damai.