Insiden keributan massa yang terjadi di Tasikmalaya pada 5 Juni 2026 menyoroti kembali kerentanan stabilitas sosial terhadap dinamika di ruang digital. Berdasarkan keterangan Polda Jawa Barat, keributan ini diduga kuat dipicu oleh penyebaran konten provokatif bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) melalui platform media sosial, yang berhasil memobilisasi massa dalam waktu singkat. Peristiwa ini bukan sekadar gangguan ketertiban umum, melainkan gejala sistemik dari lemahnya literasi digital, rapuhnya sistem deteksi dini konflik, serta bagaimana provokasi online dapat dengan cepat bermetamorfosis menjadi konflik fisik yang nyata, mengancam kohesi sosial di tingkat komunitas.

Analisis Akar Konflik dan Mekanisme Eskalasi

Insiden di Tasikmalaya menunjukkan pola eskalasi konflik horizontal yang khas di era digital, di mana media sosial berperan sebagai amplifier dan katalisator. Analisis terhadap peristiwa ini mengungkap lapisan permasalahan yang saling bertaut. Pertama, akar konflik terletak pada sentimen identitas yang belum tuntas dan literasi digital yang rendah, sehingga masyarakat rentan terhadap informasi yang belum terverifikasi. Kedua, dinamika eskalasi dipercepat oleh pesan berantai dan seruan di grup percakapan tertutup, yang menciptakan echo chamber dan memperkuat narasi permusuhan. Ketiga, respons keamanan yang ada cenderung bersifat reaktif dan kuratif, baru dijalankan setelah tensi meningkat menjadi keributan massa, bukan bersifat preventif dengan mengintervensi dinamika di ruang digital sebelum konflik meluas.

Polda Jabar telah mengidentifikasi sejumlah akun sebagai dalang dugaan penyebaran hoaks dan konten penghinaan. Tindakan yang diambil mencakup penindakan hukum, patroli intensif, dan dialog dengan tokoh masyarakat. Meski penting, pendekatan ini baru menyentuh permukaan. Persoalan mendasar adalah absennya kerangka kebijakan terpadu yang mengintegrasikan penegakan hukum di dunia maya, pendidikan literasi media, dan mekanisme mediasi berbasis komunitas secara simultan dan berkelanjutan.

Rekomendasi Kebijakan Terintegrasi untuk Pencegahan Berkelanjutan

Merespons pola konflik seperti di Tasikmalaya, diperlukan reorientasi kebijakan dari sekadar penanganan reaktif menuju pembangunan sistem pencegahan berkelanjutan yang menyentuh aspek hukum, sosial, dan teknologi. Rekomendasi berikut dirancang untuk diimplementasikan oleh pemangku kepentingan terkait, mulai dari pemerintah daerah, aparat keamanan, hingga platform digital.

  • Memperkuat Infrastruktur Literasi Digital dan Mediasi Komunitas: Pemerintah daerah perlu merancang program literasi digital dan anti-hoaks yang masif, berkelanjutan, dan kontekstual, melibatkan sekolah, pesantren, dan organisasi masyarakat sebagai garda depan. Program ini harus diiringi dengan pembentukan dan pelatihan Tim Siaga Konflik di tingkat kecamatan/kelurahan yang terdiri dari tokoh agama, pemuda, dan perempuan yang kompeten dalam deteksi dini dan mediasi konflik SARA.
  • Membangun Kerangka Regulasi dan Kolaborasi dengan Platform Digital: Pemerintah pusat, melalui Kominfo, harus mendorong komitmen yang lebih proaktif dari platform media sosial. Hal ini mencakup penggunaan algoritma dan moderator lokal yang memahami konteks sosio-kultural untuk mencegah viralnya konten pemantik konflik, serta membuka kanal pelaporan prioritas untuk konten bermuatan SARA yang berpotensi memicu keributan massa.
  • Mengintegrasikan Sistem Peringatan Dini Digital dengan Aparat Keamanan: Aparat kepolisian perlu mengembangkan atau mengadopsi sistem pemantauan media sosial yang berfokus pada pendeteksian narasi kebencian dan potensi mobilisasi massa secara real-time. Data dari sistem ini harus terintegrasi dengan pusat kendali operasi (Pusko) Polda/Polres untuk memungkinkan respons preventif, seperti patroli situasional atau intervensi dialogis sebelum eskalasi terjadi.

Untuk mencapai efektivitas maksimal, rekomendasi kebijakan ini harus dijalankan dalam kerangka koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah (melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah), kepolisian daerah, serta lembaga masyarakat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat mempelopori dengan menerbitkan Peraturan Gubernur atau Instruksi Gubernur yang memandu integrasi program literasi digital, pelatihan mediator komunitas, dan protokol koordinasi antara unit intelejen siber kepolisian dengan tim siaga konflik daerah. Investasi pada pencegahan melalui pendekatan multidimensi ini pada akhirnya lebih berkelanjutan dan efektif dalam menjaga stabilitas sosial daripada sekadar memadamkan keributan massa setelah terjadi.