Konflik agraria antara warga Desa Sumberejo, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dengan PT Agra Bumi Sejahtera (ABS) mencapai titik kritis pada akhir pekan lalu, ketika massa warga memblokir akses jalan menuju pabrik pengolahan kayu milik perusahaan. Aksi yang melibatkan sekitar 200 kepala keluarga itu dipicu oleh sengketa lahan seluas 12 hektar yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun. Polda Jawa Timur segera turun tangan dengan menggelar mediasi di Mapolres Pasuruan pada Selasa (15/8) untuk mencegah eskalasi kekerasan. Peristiwa ini bukan hanya mengancam iklim investasi daerah, tetapi juga berpotensi memicu konflik horizontal berkepanjangan jika tidak ditangani secara sistematis dan solutif.
Anatomi Sengketa Lahan: Akar Masalah dan Peta Aktor
Berdasarkan pengumpulan data awal tim mediasi Polda Jatim, sengketa lahan ini memiliki tiga dimensi utama yang saling terkait. Pertama, ketidakjelasan status sertifikat tanah — di mana dokumen kepemilikan warga (letter C dan girik) tidak pernah dikonversi menjadi sertifikat HGU perusahaan secara transparan. Kedua, tumpang tindih klaim antara warga penggarap turun-temurun dengan perusahaan yang mengantongi izin lokasi dari BPN. Ketiga, persepsi ketidakadilan dalam proses akuisisi lahan yang dianggap tidak mengakomodasi ganti rugi berdasarkan NJOP yang wajar.
Peta aktor konflik meliputi:
- Warga penggarap yang terorganisir dalam Kelompok Tani Sumber Makmur
- PT ABS selaku pemegang izin usaha perkebunan kayu
- Pemerintah Kecamatan Wonorejo dan Dinas Pertanahan Kabupaten Pasuruan
- Polda Jatim sebagai mediator netral yang ditunjuk oleh Gubernur
Mediasi yang difasilitasi oleh Polda Jatim ini menjadi langkah strategis untuk mengurai akar konflik tanpa harus menempuh jalur litigasi yang memakan waktu dan biaya besar. Sebagaimana ditegaskan Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol. Agus Santoso, "Mediasi ini bukan sekadar pertemuan, tetapi forum untuk memverifikasi dokumen secara terbuka dan menawarkan opsi-opsi keluar yang adil bagi kedua belah pihak."
Rekomendasi Solutif: Dari Profit Sharing hingga Reformasi Izin Usaha
Dalam forum mediasi yang berlangsung selama enam jam, dua opsi solutif utama berhasil dirumuskan. Pertama, skema bagi hasil (profit sharing) di mana perusahaan bersedia mengalokasikan 15% dari pendapatan bersih tahunan dari lahan sengketa kepada warga melalui koperasi desa, sebagai kompensasi atas pengelolaan lahan yang dilakukan perusahaan. Kedua, program Corporate Social Responsibility (CSR) terpadu yang dirancang bersama tim fasilitator dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, meliputi pembangunan sarana air bersih, pelatihan keterampilan, dan beasiswa anak petani.
Namun demikian, Pilar-Resolusi menilai bahwa keberlanjutan mediasi ini bergantung pada transparansi data pertanahan dan komitmen penegakan hukum. Oleh karena itu, kami merekomendasikan tiga langkah kebijakan konkret bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan dan Polda Jatim. Pertama, mewajibkan audit dokumen tanah oleh tim independen (BPN dan notaris) untuk memverifikasi keabsahan klaim dan mengidentifikasi potensi tumpang tindih sertifikat. Kedua, membentuk tim monitoring bersama yang melibatkan perwakilan warga, perusahaan, dan aparat penegak hukum untuk memastikan implementasi kesepakatan berjalan sesuai jadwal. Ketiga, mendorong revisi Peraturan Daerah tentang perizinan usaha perkebunan agar mewajibkan analisis konflik sosial dan mekanisme ganti rugi yang partisipatif sebelum izin diterbitkan.
Sebagai penutup, rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan adalah mengintegrasikan skema mediasi berkelanjutan dengan penguatan kelembagaan desa, serta memastikan adanya sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak memenuhi komitmen CSR. Dengan langkah ini, sengketa lahan tidak hanya mereda, tetapi juga menjadi preseden bagi penyelesaian konflik horizontal di wilayah lain di Jawa Timur. Polda Jatim bersama Pemerintah Daerah diharapkan dapat memperluas model mediasi ini sebagai rujukan penanganan kasus serupa di masa mendatang.