Konflik lahan horizontal antara petani penggarap dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Lampung Selatan akhirnya memasuki babak mediasi yang difasilitasi langsung oleh Polda Lampung. Sengketa lahan seluas 500 hektare yang telah berlangsung selama tiga tahun ini memicu bentrok fisik antarwarga dan aksi unjuk rasa yang mengganggu stabilitas sosial. Hadirnya mediasi oleh tim khusus Reserse Kriminal dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta tokoh masyarakat setempat menjadi titik penting agar konflik tidak semakin melebar. Langkah ini dinilai strategis karena konflik lahan yang dibiarkan berlarut-larut kerap berubah menjadi kekerasan struktural yang merugikan semua pihak.
Konflik yang berlarut selama tiga tahun ini tidak hanya soal batas administratif, tetapi juga menyangkut akses ekonomi dan rasa keadilan. Para petani yang selama ini menggantungkan hidup di lahan tersebut menghadapi ketidakpastian status tanah, sementara perusahaan mengklaim memiliki hak legal berdasarkan perizinan yang diterbitkan. Bentrok fisik yang sempat terjadi menunjukkan bahwa eskalasi konflik lahan dapat meluas dengan cepat jika tidak dikelola melalui pendekatan win-win solution. Oleh karena itu, mediasi Polda Lampung menjadi momentum untuk menata ulang hubungan antara petani dan perusahaan secara lebih berkeadilan.
Membedah Akar Konflik: Kepastian Hukum dan Ketimpangan Akses Lahan
Dari sudut analisis konflik, sengketa antara petani dan perusahaan perkebunan di Lampung Selatan mencerminkan persoalan klasik agraria, yaitu tumpang tindih klaim hak atas tanah dan rendahnya akses petani terhadap jalur hukum formal. Beberapa faktor pemicu yang dapat diidentifikasi adalah sebagai berikut:
- Ketidakjelasan batas dan status lahan antara kawasan yang dikelola perusahaan dengan tanah yang telah lama digarap petani.
- Lemahnya akses petani terhadap mekanisme penyelesaian sengketa karena keterbatasan informasi dan biaya hukum.
- Kesenjangan kepentingan ekonomi antara ekspansi usaha perkebunan dan kebutuhan petani atas lahan sebagai sumber penghidupan utama.
- Minimnya forum komunikasi yang melibatkan perusahaan, warga, dan pemerintah daerah secara berkala.
Peta aktor dalam konflik ini tidak hanya terdiri atas petani dan perusahaan. Polda Lampung berperan sebagai fasilitator keamanan, BPN sebagai otoritas pertanahan, tokoh masyarakat sebagai penengah, serta pemerintah daerah sebagai pengambil kebijakan. Kehadiran berbagai aktor tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian konflik lahan membutuhkan pendekatan kolaboratif, bukan sekadar pendekatan hukum yang kaku. Dalam konteks Lampung yang historis rawan terhadap konflik agraria, penguatan mekanisme mediasi menjadi bagian penting dari strategi pencegahan kekerasan horizontal.
Solusi Kemitraan dan Rekomendasi Kebijakan untuk Mencegah Konflik Berulang
Dalam mediasi yang difasilitasi Polda Lampung, solusi yang ditawarkan adalah pola kemitraan usaha antara petani dan perusahaan serta redistribusi sebagian lahan untuk petani penggarap. Pola kemitraan usaha dapat memberi ruang bagi petani untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari lahan tanpa menghilangkan hak garap mereka. Sementara itu, redistribusi sebagian lahan membutuhkan proses pendataan, verifikasi, dan penerbitan hak yang melibatkan BPN agar tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari. Pendekatan win-win solution ini harus ditindaklanjuti dengan kesepakatan tertulis yang mengikat dan diawasi bersama.
Beberapa opsi resolusi yang dapat memperkuat hasil mediasi antara lain:
- Menyusun skema kemitraan usaha dengan sistem bagi hasil yang transparan dan dapat diaudit oleh pemerintah daerah.
- Mendorong redistribusi lahan melalui mekanisme reforma agraria yang dipayungi peraturan perundang-undangan dengan pendampingan BPN.
- Mempercepat sertifikasi dan legalisasi tanah untuk petani penggarap agar status kepemilikan tidak tumpang tindih.
- Membentuk forum dialog rutin antara perwakilan petani, perusahaan, pemerintah kecamatan, dan kepolisian sebagai forum deteksi dini konflik.
Mediasi yang melibatkan Polda Lampung dan BPN merupakan langkah maju yang patut diapresiasi, tetapi penyelesaian konflik tidak berhenti pada kesepakatan di meja mediasi. Perlu ada pengawasan konsisten agar kesepakatan tidak hanya menjadi dokumen yang tidak terealisasi. Pemerintah daerah juga harus memastikan adanya pendampingan hukum bagi petani dan perusahaan selama proses redistribusi berlangsung.
Sebagai rekomendasi konkret, pengambil keputusan di tingkat kabupaten dan provinsi perlu membentuk tim terpadu penyelesaian konflik lahan yang beranggotakan perwakilan Dinas Pertanahan, Dinas Perkebunan, BPN, Polda, dan tokoh masyarakat. Tim ini bertugas melakukan audit pertanahan secara menyeluruh, memfasilitasi mediasi lanjutan, dan merancang skema kemitraan yang adil. Dengan demikian, konflik lahan di Lampung Selatan dapat menjadi preseden bagi penyelesaian sengketa agraria lain secara damai, terstruktur, dan berkelanjutan.