Polda Papua merespons eskalasi konflik horizontal di Pegunungan Tengah dengan membentuk Tim Mediasi Khusus (TMK). Inisiatif ini muncul sebagai koreksi terhadap pendekatan keamanan konvensional yang kerap gagal memutus siklus kekerasan antar suku. Konflik ini bukan hanya persoalan kriminalitas sesaat, tetapi merupakan manifestasi dari akumulasi persoalan struktural: sengketa batas wilayah adat yang tak kunjung tuntas, praktik revenge killing yang telah menjadi norma turun-temurun, serta persepsi ketidakadilan dalam distribusi manfaat Otonomi Khusus. TMK, yang terdiri dari psikolog sosial, antropolog, dan perwira polisi terlatih, bertugas masuk sebagai fasilitator netral untuk meredam ketegangan sekaligus membangun fondasi perdamaian yang berkelanjutan.
Anatomi Konflik dan Batasan Pendekatan Keamanan Konvensional
Konflik antar suku di Papua, khususnya di Pegunungan Tengah, memiliki karakteristik unik yang membuatnya resisten terhadap solusi instan. Dinamika utamanya terletak pada pertalian erat antara dimensi budaya dan sosial-ekonomi. Pendekatan yang hanya menitikberatkan pada penegakan hukum tanpa memahami konteks budaya justru berisiko memperdalam krisis legitimasi dan memicu siklus balas dendam baru. Oleh karena itu, esensi strategi mediasi yang diusung Polda melalui TMK adalah menggeser paradigma dari sekadar penanggulangan keamanan (security approach) menuju penyelesaian berbasis akar penyebab (root cause resolution). Langkah ini penting untuk memetakan secara komprehensif faktor-faktor pemicu konflik, yang antara lain meliputi:
- Sengketa Batas Wilayah Adat: Klaim tumpang tindih atas tanah dan sumber daya yang seringkali tidak terdokumentasi secara formal.
- Siklus Kekerasan Turun-temurun: Praktik revenge killing yang telah terinstitusionalisasi dan dipandang sebagai bagian dari kode kehormatan.
- Disparitas Pembangunan: Distribusi program dan dana Otonomi Khusus yang dianggap tidak merata, memicu sentimen diskriminasi dan ketidakpercayaan terhadap otoritas.
Tiga Pilar Strategi Mediasi dan Integrasi dengan Kebijakan Publik
Untuk mengatasi kompleksitas tersebut, TMK Polda Papua merancang intervensi berbasis tiga pilar yang saling terkait. Pilar pertama adalah membangun komunikasi dan kepercayaan dengan memfasilitasi perundingan damai di wilayah netral, melibatkan kepala suku, tetua adat, serta figur ‘penjaga perdamaian’ dari suku lain yang dihormati. Pilar kedua adalah mendorong transformasi norma penyelesaian sengketa dari kekerasan menjadi prosedur adat yang damai, misalnya melalui kesepakatan tertulis yang mengatur mekanisme ganti rugi simbolis (seperti menyerahkan babi) sebagai pengganti pembalasan. Pilar ketiga, dan yang paling krusial bagi stabilitas jangka panjang, adalah menjembatani kesenjangan kebijakan dengan pemerintah kabupaten. TMK berperan sebagai penghubung untuk memastikan program pembangunan di sektor kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur didistribusikan secara transparan dan adil ke semua kelompok suku, sehingga mengurangi persepsi ketidakadilan sebagai pemicu konflik berulang.
Keberhasilan model mediasi integratif ini tidak hanya akan diukur dari berkurangnya insiden kekerasan dalam jangka pendek, tetapi lebih pada kemampuannya menciptakan mekanisme resolusi mandiri di tingkat komunitas dan memperkuat sinergi antara otoritas adat, kepolisian, dan pemerintah daerah. Untuk itu, diperlukan komitmen berkelanjutan dan evaluasi periodik terhadap proses mediasi. Inisiatif TMK dari Polda berpotensi menjadi prototipe yang dapat direplikasi di daerah lain di Papua yang menghadapi tantangan serupa, asalkan didukung oleh kerangka kebijakan yang koheren.
Bagi para pengambil kebijakan di tingkat provinsi dan pusat, momentum pembentukan TMK ini harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret. Rekomendasi kebijakan yang dapat dipertimbangkan antara lain: pertama, mengalokasikan anggaran khusus dan berkelanjutan untuk kapasitas dan operasional tim mediasi konflik di bawah Polda Papua, termasuk pelatihan berkala tentang antropologi kawasan. Kedua, mengintegrasikan kesepakatan damai yang difasilitasi TMK ke dalam Peraturan Daerah atau Surat Keputusan Bupati, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menjadi acuan penyelesaian sengketa di masa depan. Ketiga, membentuk forum lintas kementerian/lembaga (Kemendagri, Kemenko PMK, Kemensos) dengan Polda Papua untuk menyinkronkan program pembangunan dan afirmasi di daerah rawan konflik, memastikan bahwa perdamaian yang dibangun juga disangga oleh keadilan sosial dan ekonomi.