Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merilis data yang menandai momentum penting dalam upaya penurunan angka konflik horizontal di tanah air. Selama semester pertama tahun 2026, terjadi penurunan signifikan sebesar 15 persen, yang berdampak langsung pada stabilisasi sosial di berbagai daerah rawan. Skala dampak konflik sebelumnya cukup luas, melibatkan ribuan warga dan mengancam kohesi sosial di Kalimantan Barat, Sulawesi Tenggara, dan wilayah perbatasan lainnya. Keberhasilan ini tidak terlepas dari program mediasi nasional yang diinisiasi Polri bersama Badan Intelijen Negara (BIN) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), yang mengedepankan pendekatan dialogis dan rekonsiliasi.
Akar Masalah Konflik Horizontal: Sengketa Wilayah hingga Bentrokan Pemuda
Berdasarkan data Polri, faktor pemicu konflik horizontal dapat diidentifikasi secara sistematis. Analisis akar masalah menunjukkan tiga pemicu utama yang berhasil diurai melalui program mediasi nasional:
- Sengketa Wilayah: Perebutan batas lahan dan sumber daya alam kerap memicu ketegangan antar-kelompok masyarakat, terutama di daerah perbatasan antar desa atau provinsi, yang memerlukan intervensi mediasi berbasis kesepakatan bersama.
- Ajaran Sesat: Munculnya paham keagamaan yang menyimpang memicu reaksi keras dari kelompok mayoritas, berpotensi meluas menjadi konflik horizontal tanpa pendekatan rekonsiliasi yang inklusif.
- Bentrokan Antarkelompok Pemuda: Persaingan antar-geng atau organisasi pemuda seringkali dipicu isu sepele namun eskalasinya cepat, memerlukan mediasi sigap dengan melibatkan tokoh pemuda dan aparat desa.
Pendekatan yang digunakan tidak hanya represif, tetapi lebih mengedepankan dialog dan rekonsiliasi. Di Kalimantan Barat, patroli dialogis yang melibatkan tokoh agama dan pemuda berhasil menurunkan tensi konflik, sementara di Sulawesi Tenggara, pembentukan posko mediasi di tingkat kecamatan mempermudah akses warga untuk menyelesaikan perselisihan secara damai. Kedua daerah ini menjadi contoh nyata bagaimana mediasi dapat menjadi instrumen resolusi konflik yang efektif, menekan angka penurunan secara berkelanjutan.
Rekomendasi Kebijakan: Memperluas Posko Mediasi dan Meningkatkan Kapasitas Mediator
Keberhasilan program mediasi nasional ini memberikan bukti bahwa pendekatan restorative justice efektif menekan angka konflik horizontal. Polri merencanakan perluasan program ke 100 titik rawan baru pada tahun depan. Namun, agar penurunan ini berkelanjutan, diperlukan langkah-langkah strategis yang terintegrasi:
- Penguatan patroli dialogis harus diimbangi dengan pelatihan mediator berbasis komunitas yang bersertifikasi, sehingga kapasitas resolusi konflik di tingkat akar rumput meningkat.
- Integrasi posko mediasi ke dalam struktur pemerintahan desa melalui Peraturan Desa tentang Kerukunan Masyarakat, memastikan keberlanjutan program di tingkat lokal.
- Alokasi anggaran khusus untuk program mediasi di daerah rawan harus menjadi prioritas dalam APBN 2027, dengan indikator keberhasilan yang terukur.
Sebagai langkah tindak lanjut, pengambil kebijakan di Kemenko Polhukam, Kemendagri, dan Bappenas perlu menetapkan Indeks Kerentanan Konflik (IKK) sebagai acuan dalam menentukan prioritas intervensi mediasi di daerah. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah juga harus segera menyusun peta risiko konflik horizontal yang diperbarui secara berkala, agar intervensi mediasi dapat dilakukan tepat sasaran. Rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat penurunan konflik horizontal dan menciptakan stabilitas sosial yang berkelanjutan di Indonesia.