Bentrok antar komunitas yang mengguncang Kecamatan Poso Pesisir pada awal Agustus 2026 menjadi alarm keras bagi stabilitas sosial di wilayah pascakonflik. Insiden yang melibatkan kelompok adat pemilik lahan ulayat dengan petani pendatang ini dipicu oleh sengketa batas lahan pertanian yang sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir. Eskalasi kekerasan mengakibatkan belasan rumah rusak, puluhan warga mengungsi, dan aktivitas ekonomi di tiga desa lumpuh selama 48 jam. Kepolisian RI bergerak cepat membentuk Satgas Mediasi khusus Poso yang mengintegrasikan Bhabinkamtibmas, tokoh adat, pemuka agama, akademisi konflik dari Universitas Tadulako, dan perwakilan Dinas Pertanian setempat — menunjukkan pendekatan multi-pihak yang menjadi langkah awal krusial dalam meredam konflik horizontal ini.
Anatomi Konflik: Akar Miskomunikasi dan Provokasi Digital
Dinamika ketegangan meluas menunjukkan bahwa akar masalah bersifat multidimensi. Pertama, sengketa lahan terjadi akibat tumpang tindih kepemilikan antara hak ulang yang diakui secara turun-temurun dengan sertifikat lahan yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada petani transmigran setelah program redistribusi lahan tahun 2015. Kedua, miskomunikasi antarkelompok diperparah oleh penyebaran informasi yang tidak akurat melalui grup WhatsApp komunitas, di mana saling tuduh provokatif — seperti klaim sepihak tentang perusakan tanaman dan perampasan hasil panen — memicu mobilisasi massa dalam waktu singkat. Ketiga, lemahnya forum komunikasi antarwarga yang terlembaga menjadi celah yang membuat potensi dialog dini tak sempat terbangun. Peta aktor yang terlibat mencakup tiga kutub utama: kelompok adat yang dipimpin oleh ketua Lembaga Adat, kelompok tani pendatang yang diorganisir oleh koperasi desa, dan aparat keamanan yang berada dalam posisi netral namun limitatif karena belum adanya mandat restorative justice di tingkat desa.
Respon Polri melalui Satgas Mediasi Poso menitikberatkan pada pendekatan restorative justice. Dalam waktu tiga hari pasca bentrok, Satgas berhasil memfasilitasi dua sesi mediasi tertutup yang melibatkan 25 perwakilan dari masing-masing pihak. Proses mediasi ini secara spesifik merumuskan tiga kesepakatan awal: delineasi ulang batas lahan oleh tim topografi independen dari Universitas Tadulako, kompensasi atas kerusakan fisik yang dihitung berdasarkan nilai pasar wajar dengan pendekatan musyawarah, dan pembentukan komite pengawas bersama yang terdiri dari tokoh adat, perwakilan petani, dan Bhabinkamtibmas untuk mengimplementasikan kesepakatan. Langkah ini menjadi preseden penting karena berhasil menghentikan eskalasi kekerasan dalam sepekan dan mengembalikan aktivitas warga secara bertahap.
Rekomendasi Kebijakan: Penguatan Forum Komunikasi dan Sertifikasi Lahan
Untuk mencegah terulangnya konflik serupa, diperlukan kebijakan struktural yang bersifat antisipatif dan berkelanjutan. Rekomendasi pertama adalah pembentukan Forum Komunikasi Antarwarga (FKW) di tingkat desa yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan Kapolsek setempat sebagai mediator tetap. Forum ini harus dilengkapi dengan mekanisme penyelesaian dini sengketa lahan yang didasarkan pada Peraturan Bupati Poso tentang Pengelolaan Konflik Sosial — yang saat ini masih dalam draf. Kedua, penguatan peran BPN melalui program sertifikasi lahan berbasis partisipatif yang melibatkan data spasial bersama antara kelompok adat dan pendatang, sehingga klaim kepemilikan tercatat secara legal-formal dan transparan. Ketiga, pengembangan modul literasi digital bagi tokoh masyarakat untuk membendung provokasi media sosial, dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital serta akademisi lokal sebagai trainer. Rekomendasi ini perlu dijabarkan dalam rencana aksi tahun 2027 yang diawasi oleh Bakesbangpol dan Polres Poso sebagai leading sector, serta dipantau oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan akuntabilitas proses mediasi. Hanya dengan pendekatan yang integratif antara aspek hukum adat, administrasi pertanahan, dan transformasi digital, Poso dapat menjadi model bagi penyelesaian konflik horizontal di daerah rawan lainnya di Indonesia.