Gesekan antar kelompok suku Dayak dan Madura di wilayah perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara kembali memanas akibat sengketa lahan perkebunan yang tumpang tindih. Akar masalah ini berakar pada klaim tanah adat yang berbenturan dengan izin konsesi perusahaan sawit, serta diperparah oleh migrasi tidak terencana yang memicu sentimen etnis yang sudah lama mengendap. Patroli gabungan Polri dan TNI, sebagai respons preventif, tidak hanya bertujuan meredakan ketegangan, tetapi juga membuka ruang dialog langsung dengan kepala suku dan perwakilan perusahaan untuk merumuskan solusi pembagian lahan yang adil. Langkah ini menjadi krusial mengingat potensi eskalasi konflik horizontal dapat mengancam stabilitas keamanan di kawasan strategis yang kaya sumber daya alam.
Akar Konflik Perbatasan: Tumpang Tindih Klaim Tanah dan Migrasi Tidak Terencana
Konflik di perbatasan Kalimantan ini memiliki dimensi struktural yang kompleks, yang perlu diurai secara sistematis untuk merancang intervensi kebijakan yang tepat. Faktor pemicu utama dapat dipetakan sebagai berikut:
- Sengketa Lahan: Tumpang tindih antara tanah adat Dayak, izin konsesi perkebunan sawit, dan pemukiman warga Madura menciptakan ketidakpastian kepemilikan. Otoritas sertifikasi tanah belum efektif menjangkau zona perbatasan, sehingga konflik lahan menjadi lahan subur bagi sentimen etnis.
- Migrasi Tidak Terencana: Pergerakan masyarakat Madura ke kawasan perbatasan tanpa didukung kebijakan integrasi sosial dan distribusi lahan yang adil memunculkan persaingan ekonomi. Ini memperburuk persepsi 'pendatang versus pemilik tanah adat' yang sudah bersifat historis.
- Lemahnya Mediasi Lembaga Adat: Meski kepala suku Dayak dan Madura memiliki otoritas tradisional, tidak adanya kerangka hukum yang memayungi peran mereka sebagai mediator konflik membuat resolusi menjadi bergantung pada intervensi pasukan keamanan.
Oleh karena itu, patroli gabungan Polri dan TNI yang diluncurkan tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga berfungsi sebagai jembatan komunikasi antara aktor lokal, perusahaan, dan pemerintah pusat. Dialog yang difasilitasi oleh aparat keamanan—dengan fokus pada pembagian lahan yang adil—merupakan langkah awal yang vital untuk meredam gesekan.
Rekomendasi Kebijakan: Sertifikat Tanah Komunal dan Zona Penyangga
Untuk memutus siklus konflik perbatasan yang berulang, diperlukan opsi penyelesaian jangka panjang yang terstruktur. Berdasarkan analisis lapangan dan praktik resolusi konflik di daerah lain, tiga solusi utama perlu dipertimbangkan oleh pengambil kebijakan:
- Sertifikat Tanah Komunal: Pemerintah harus mempercepat penerbitan sertifikat tanah komunal bagi masyarakat Dayak yang berbasis pada klaim adat. Langkah ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah klaim ganda dengan izin konsesi perusahaan sawit. Pengakuan formal atas hak ulayat ini akan mengurangi potensi konflik horizontal yang dipicu oleh ketidakpastian lahan.
- Pembentukan Zona Penyangga: Di area yang paling rawan gesekan, perlu ditetapkan zona penyangga antara pemukiman Dayak dan Madura, yang dikelola bersama oleh lembaga adat dan pemerintah lokal. Zona ini bisa difungsikan sebagai kawasan konservasi atau ekowisata yang memberikan manfaat ekonomi bersama, sehingga mengalihkan fokus dari kompetisi lahan ke kerja sama ekonomi.
- Penguatan Lembaga Adat sebagai Mediator: Kerangka regulasi harus memberi kewenangan dan sumber daya bagi lembaga adat Dayak dan Madura untuk memediasi konflik secara mandiri. Pelatihan resolusi konflik, pendanaan untuk kegiatan mediasi, dan pengakuan formal atas keputusan adat dalam sistem peradilan negara akan mempercepat penyelesaian sengketa tanpa harus bergantung sepenuhnya pada patroli gabungan Polri TNI.
Patroli gabungan Polri dan TNI yang digelar saat ini merupakan langkah penting dalam deeskalasi darurat, namun keberlanjutan stabilitas hanya akan tercapai jika diikuti dengan kebijakan struktural yang menyentuh akar masalah. Kepada pengambil kebijakan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Utara, direkomendasikan untuk segera mengintegrasikan tiga solusi di atas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta mengalokasikan anggaran khusus untuk program sertifikasi tanah komunal dan penguatan lembaga adat.