Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah strategis dengan memberlakukan moratorium penanganan perkara pidana di 78 titik rawan konflik agraria di seluruh Indonesia. Kebijakan ini, yang merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 26 Agustus 2026, mengakui bahwa banyak sengketa agraria struktural bukanlah murni tindak pidana, melainkan berkaitan dengan sengketa keperdataan dan perjuangan hak masyarakat, termasuk masyarakat adat. Langkah ini menandai pergeseran paradigma penegakan hukum dari pendekatan represif-legalistik menuju pendekatan resolusi konflik yang lebih holistik, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan tokoh adat. Skala dampak kebijakan ini sangat signifikan, mengingat 78 titik tersebut tersebar di berbagai provinsi dan berpotensi memicu konflik horizontal jika tidak ditangani secara tepat.

Akar Masalah: Tumpang Tindih Klaim dan Ketidakpastian Hukum

Berdasarkan identifikasi Bareskrim Polri, akar masalah dari 78 titik rawan tersebut umumnya berkaitan dengan tumpang tindih klaim kepemilikan tanah, ketidakjelasan sertifikat, serta pembangunan infrastruktur yang mengesampingkan partisipasi masyarakat lokal. Faktor-faktor pemicu utama meliputi:

  • Tumpang tindih regulasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dengan peraturan sektoral, seperti di bidang kehutanan dan perkebunan.
  • Lemahnya tata kelola pertanahan yang menyebabkan banyak tanah ulayat masyarakat adat tidak terdaftar secara resmi.
  • Pembangunan yang tidak partisipatif, terutama di sektor perkebunan dan tambang, yang sering mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.

Komjen Pol Syahar Diantono, Kepala Bareskrim Polri, menegaskan bahwa proses hukum pidana tanpa mempertimbangkan konteks sosial justru dapat mempertajam konflik dan mencederai esensi perjuangan hak masyarakat atas tanah. Oleh karena itu, moratorium ini menjadi instrumen penting untuk memberikan ruang bagi mediasi dan keadilan restoratif.

Rekomendasi Kebijakan: Memperkuat Mediasi dan Percepatan Reforma Agraria

Untuk menyelesaikan konflik agraria secara struktural, diperlukan koordinasi lintas lembaga yang solid. Polri perlu memperkuat kapasitas mediator di tingkat daerah dan bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Desa, serta pemerintah daerah untuk menuntaskan land reform secara substantif. Langkah-langkah konkret yang direkomendasikan meliputi:

  • Percepatan sertifikasi tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di seluruh titik konflik, dengan melibatkan masyarakat adat sebagai subjek utama.
  • Audit menyeluruh terhadap izin usaha di area konflik, termasuk peninjauan ulang izin yang tumpang tindih dengan hak masyarakat.
  • Penguatan lembaga mediasi independen yang melibatkan tokoh adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, guna memfasilitasi dialog dan negosiasi yang adil.

Pendekatan ini diharapkan tidak hanya meredam potensi konflik horizontal seperti yang pernah terjadi di Kuansing, tetapi juga membangun fondasi kepastian hukum dan keadilan sosial yang lebih kokoh. Rekomendasi kebijakan utama bagi pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah adalah: menjadikan moratorium ini sebagai momentum untuk mempercepat reforma agraria yang berkeadilan, dengan memastikan partisipasi penuh masyarakat adat dan lokal dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan. Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga transformatif dalam menyelesaikan akar konflik agraria.