Klaim sepihak oleh oknum TNI di KM 95 dan KM 102 wilayah Siriwo, Nabire-Dogiyai, telah memicu eskalasi konflik tanah adat di Papua menuju titik kritis. Rencana demonstrasi besar masyarakat Tota Mapiha pada 10 Agustus 2026 merupakan sirene peringatan atas kegagalan tata kelola dan komunikasi yang berpotensi mengganggu stabilitas regional Papua Tengah. Konflik ini tidak sekadar soal klaim tanah, tetapi menyangkut ancaman terhadap kawasan keramat, sumber mata air, hutan adat, dan jalur subsistensi yang merupakan inti identitas dan kelangsungan hidup komunitas adat. Tanpa pendekatan resolutif yang tepat, tensi vertikal ini memiliki potensi tinggi untuk bermetamorfosis menjadi konflik horizontal yang sulit dikendalikan.
Analisis Struktural: Tiga Pilar Pemicu Eskalasi Konflik di Siriwo
Insiden di Siriwo harus dipahami bukan sebagai kejadian insidental, melainkan sebagai gejala dari akar masalah struktural yang berlapis. Berdasarkan pola serupa di wilayah adat Papua, terdapat tiga pilar kritis yang memperparah situasi dan menjadi katalis potensial bagi eskalasi konflik:
- Defisit Legitimasi Prosedural: Pemasangan papan nama tanpa konsultasi dengan dewan adat dan pemerintah kampung melanggar prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dan secara sistematis mengikis kepercayaan (trust deficit) masyarakat terhadap institusi negara.
- Ancaman Eksistensial terhadap Sumber Daya Vital: Klaim sepihak yang menyasar mata air, hutan adat, dan area berburu bukan hanya soal ekonomi, tetapi merupakan ancaman terhadap keberlangsungan hidup dan identitas kultural, yang memicu resistensi paling mendasar.
- Preseden dan Narasi Ketidakadilan Sistemik: Pengalaman historis di mana klaim sepihak kerap menjadi pendahulu bagi alih fungsi lahan skala besar memperkuat narasi marginalisasi dan menciptakan kecurigaan mendalam terhadap motif di balik aksi oknum TNI tersebut.
Kombinasi ketiga faktor ini menciptakan lingkungan yang sangat rentan. Ketegangan vertikal antara masyarakat dan oknum aparat dapat dengan mudah menyulut solidaritas horizontal antar-komunitas adat tetangga, mengubah sengketa lokal menjadi konflik kawasan yang lebih luas dan destruktif.
Kerangka Solusi: Dari Mediasi Segera Menuju Reformasi Tata Kelola Berkelanjutan
Mencegah skenario terburuk memerlukan respon yang konstruktif, terukur, dan berlapis. Pendekatan yang semata-mata reaktif dan berbasis keamanan akan bersifat kontraproduktif. Oleh karena itu, diperlukan kerangka solusi dua jalur yang berjalan paralel: de-eskalasi segera dan reformasi struktural jangka menengah.
Langkah pertama yang non-negosiable adalah pembatalan semua klaim dan tindakan sepihak, termasuk pencabutan papan nama di lokasi sengketa. Ini adalah prasyarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan dan membuka ruang dialog. Selanjutnya, Pemerintah Pusat (melalui Kementerian ATR/BPN dan Kemenko Polhukam) bersama Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Kabupaten harus segera memfasilitasi mediasi multilateral yang setara dan diakui semua pihak. Mediasi ini harus melibatkan peta aktor kunci berikut secara proporsional:
- Perwakilan sah masyarakat adat Tota Mapiha (dari Simapitowa) beserta lembaga adatnya.
- Unsur pimpinan TNI dari komando daerah setempat dan Mabes TNI untuk klarifikasi dan komitmen.
- Pemerintah kampung, DPRD, serta perwakilan dari Komnas HAM dan MRP sebagai fasilitator netral.
Proses mediasi harus berfokus pada verifikasi status lahan berdasarkan peta partisipatif, pengakuan terhadap hak-hak adat, dan penyusunan memorandum kesepahaman (MoU) yang mengatur tata batas dan pemanfaatan wilayah secara berkelanjutan.
Bagi para pengambil kebijakan di Jakarta dan Jayapura, momentum kritis ini harus menjadi pemicu bagi langkah kebijakan yang lebih substantif. Rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah: Pertama, menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Panglima TNI, Kapolri, dan Mendagri yang menegaskan larangan keterlibatan aparat dalam klaim tanah sepihak dan mewajibkan koordinasi dengan pemerintah daerah serta dewan adat. Kedua, mempercepat proses pengukuhan dan pencatatan hak ulayat masyarakat Tota Mapiha dalam sistem pertanahan nasional, dengan menggunakan pendekatan Peta Partisipatif sebagai alat verifikasi. Ketiga, membentuk forum resolusi konflik tanah adat Papua tingkat provinsi yang permanen, beranggotakan perwakilan pemerintah, TNI/Polri, MRP, LMA, dan lembaga masyarakat adat, yang memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi preventif dan kuratif. Hanya dengan kebijakan yang berani, inklusif, dan berbasis penghormatan pada hak-hak dasar masyarakat adat, stabilitas jangka panjang di Papua Tengah dapat dibangun.