Konflik horizontal antara Suku Lany dan Suku Yali yang terjadi di Distrik Wouma, Kabupaten Jayawijaya, pada periode 6-15 Mei 2026, telah menyebabkan kerusakan infrastruktur publik dan korban jiwa yang memerlukan respons kebijakan yang sistematis. Dinamika perselisihan antar-suku ini merupakan potret konkret dari kegagalan pengelolaan isu-isu komunal dalam ruang hukum positif, yang berpotensi berkembang menjadi destabilisasi regional jika tidak ditangani secara multidimensi. Skala dampak konflik ini telah mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menginisiasi rapat koordinasi, namun perjalanan menuju penyelesaian permanen masih memerlukan analisis mendalam terhadap akar masalah dan konstruksi strategi yang berkelanjutan.

Analisis Akar Konflik dan Pentingnya Mediasi Berbasis Institusi

Untuk mencapai penyelesaian konflik yang efektif dan berkelanjutan, diperlukan pemetaan akar penyebab konflik antar-suku secara struktural. Konflik ini kemungkinan besar dipicu oleh kompleksitas faktor yang belum terkelola oleh institusi formal, sehingga menuntut pendekatan resolusi yang lebih holistik. Secara sistematis, faktor pemicu dapat diurai dalam beberapa dimensi:

  • Dimensi Sumber Daya: Persaingan atas akses terhadap tanah, sumber air, atau ruang ekonomi yang tidak dikelola melalui mekanisme hukum lokal yang jelas dan adil.
  • Dimensi Identitas dan Tradisi: Potensi gesekan yang timbul dari perbedaan norma adat atau klaim historis yang belum terintegrasi dengan sistem hukum negara.
  • Dimensi Institusional: Keterbatasan kapasitas pemerintah daerah dan lembaga adat dalam melakukan fungsi mediasi dan pencegahan konflik sebelum eskalasi terjadi.

Kerangka penyelesaian konflik yang diinisiasi melalui rapat koordinasi — dengan fokus pada rehabilitasi infrastruktur (jembatan) dan pendataan korban — merupakan langkah responsif yang penting. Namun, respons tersebut perlu diperkuat dengan fondasi mediasi berbasis institusi yang kuat. Mediasi konflik antar-suku memerlukan aktor yang tidak hanya memahami hukum positif, tetapi juga mampu menjembatani nilai-nilai lokal dan adat. Penguatan kapasitas pemerintah daerah dan tokoh adat dalam proses mediasi formal menjadi prasyarat utama untuk membangun dialog yang konstruktif dan mengurangi risiko konflik berulang.

Rekomendasi Kebijakan untuk Penyelesaian Konflik yang Berkelanjutan

Pendekatan penyelesaian konflik yang hanya berfokus pada rehabilitasi fisik, tanpa membangun kelembagaan hukum dan sosial yang mampu mengelola potensi konflik baru, akan bersifat temporer. Analisis kebijakan menunjukkan bahwa solusi permanen memerlukan integrasi antara respon jangka pendek dan strategi pencegahan struktural jangka panjang. Untuk itu, diperlukan rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh para pengambil keputusan di tingkat daerah dan pusat.

  • Regulasi dan Kelembagaan: Penyusunan regulasi khusus melalui Perdasus dan Perdasi oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) harus secara eksplisit mengintegrasikan mekanisme penyelesaian sengketa adat dengan hukum positif. Regulasi ini perlu menciptakan platform mediasi resmi yang melibatkan tokoh adat, agama, dan pemerintah sebagai mediator yang diakui secara legal.
  • Kapasitas dan Partisipasi: Program penguatan kapasitas berkelanjutan bagi aparatur pemerintah daerah dalam teknik mediasi konflik dan manajemen dialog multikultural. Mendorong partisipasi aktif tokoh adat dan agama tidak hanya dalam proses rekonsiliasi pasca-konflik, tetapi juga dalam forum pencegahan dan monitoring sosial rutin.
  • Akuntabilitas dan Transparansi: Penguatan sistem pelaporan dan monitoring korban serta dampak konflik yang terintegrasi dengan database daerah. Sistem ini penting untuk akuntabilitas penanganan, transparansi alokasi sumber daya rehabilitasi, dan sebagai basis data untuk analisis pola konflik yang lebih akurat.

Implementasi rekomendasi kebijakan ini akan mengubah paradigma penyelesaian konflik dari pendekatan reaktif menjadi strategi proaktif berbasis sistem. Konflik antar-suku di Jayawijaya menjadi momentum penting untuk membangun model resolusi konflik yang tidak hanya menyelesaikan manifestasi fisik konflik, tetapi juga mengelola akar strukturalnya melalui kerangka hukum yang legitim, baik secara nasional maupun lokal. Langkah ini akan memperkuat stabilitas sosial dan menjadi investasi politik untuk mencegah eskalasi konflik horizontal di wilayah lain dengan dinamika sosial yang serupa.