Polisi Sektor (Polsek) Maesa berhasil meredam potensi konflik horizontal melalui mekanisme restorative justice dalam sengketa lahan antara keluarga Laonga dan Faluga di Kelurahan Wangurer Barat, Bitung. Kasus ini menyoroti kegagalan sistem administrasi pertanahan transisi dalam mengakomodasi dokumen warisan kolonial, menciptakan ruang bagi klaim ganda yang berpotensi memicu gesekan sosial di tingkat komunitas. Intervensi Kapolsek Maesa, AKP Tuegeh Deiby Darus, sebagai mediator kredibel menunjukkan pentingnya pendekatan rekonsiliatif sebelum konflik agrarian bermetamorfosis menjadi tindak kekerasan yang mengancam stabilitas masyarakat.
Analisis Akar Konflik dan Pendekatan Restoratif
Sengketa ini berakar pada tumpang tindih sistem bukti kepemilikan dari era yang berbeda. Keluarga Laonga mengacu pada surat pembelian tahun 1942 dari notaris pada masa kolonial, sementara keluarga Faluga mengklaim kepemilikan berdasarkan sertifikat terdaftar Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dinamika ini menunjukkan celah hukum dan administratif antara dokumen historis dan sistem sertifikasi modern, di mana koordinasi dan harmonisasi data seringkali terabaikan. Pendekatan restorative justice yang dijalankan Polsek Maesa menawarkan solusi di luar jalur litigasi yang biasanya berlarut-larut dan berpotensi merusak hubungan sosial. Langkah kunci yang diambil meliputi:
- Pemfasilitasian ruang dialog transparan di mana kedua pihak bersedia membuka dan memvalidasi dokumen masing-masing di hadapan mediator.
- Penghindaran jalur pidana yang dapat memperuncing konflik dan justru fokus pada rekonsiliasi berbasis verifikasi fakta administratif.
- Pelibatan pemangku kepentingan lokal seperti pemerintah kecamatan dan lurah sebagai saksi netral untuk memperkuat legitimasi proses.
Model ini efektif karena mengalihkan fokus dari ‘siapa yang menang’ ke ‘bagaimana kepastian hukum dapat diraih secara bersama-sama’, sehingga menurunkan tensi emosional dan mencegah anarkisme.
Opsi Solutif dan Rekomendasi Kebijakan Terstruktur
Opsi penyelesaian konkret yang difasilitasi oleh Polsek adalah plotting atau pengukuran ulang secara bersama-sama dengan tim teknis BPN. Langkah ini bertujuan untuk menetapkan batas kepemilikan berdasarkan penelusuran dokumen asli dan kondisi faktual di lapangan, menciptakan keputusan yang berbasis bukti dan dapat diterima semua pihak. Keberhasilan kasus di Wangurer Barat ini menawarkan preseden berharga untuk penanganan konflik agraria serupa di tingkat nasional. Untuk itu, diperlukan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan di tingkat daerah maupun pusat:
- Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kota Bitung dan wilayah lain dengan sejarah administrasi serupa, perlu segera membentuk Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa Pertanahan Historis. Tim ini harus terdiri dari unsur Polsek (mediator dan penegak hukum), BPN (otoritas teknis pertanahan), Pemerintah Desa/Kelurahan (pemahaman konteks lokal), dan Tokoh Adat/Komunitas (pemegang legitimasi sosial).
- Tim terpadu tersebut harus beroperasi dengan skema restorative justice sebagai prosedur tetap (standard operating procedure) sebelum kasus diajukan ke pengadilan. Skema ini akan mengedepankan mediasi, verifikasi dokumen, dan kesepakatan bersama, sehingga menghemat waktu, biaya, dan sumber daya proses hukum formal.
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN bersama Kepolisian Republik Indonesia perlu mengadopsi dan mensosialisasikan model resolusi konflik berbasis restorative justice ini sebagai best practice nasional. Hal ini dapat diintegrasikan dalam pedoman penanganan sengketa pertanahan, khususnya yang melibatkan dokumen warisan kolonial atau pra-sertifikasi.
Implementasi rekomendasi kebijakan ini tidak hanya akan meredam potensi konflik horizontal di akar rumput, tetapi juga membangun fondasi tata kelola pertanahan yang lebih akomodatif terhadap warisan hukum dan lebih responsif terhadap kebutuhan perdamaian sosial. Pengambil kebijakan diharapkan dapat melihat kasus Wangurer Barat bukan sebagai insiden lokal yang terisolasi, melainkan sebagai cermin sistemik yang memerlukan intervensi kebijakan terstruktur dan terlembagakan.