Ketegangan horizontal antara masyarakat Dayak dan Melayu di Kabupaten Sambas dan Mempawah, Kalimantan Barat, yang dipicu oleh sengketa lahan dan isu identitas, berhasil dirumuskan dalam sebuah Piagam Damai melalui forum lintas agama dan adat. Konflik yang sempat memanas menjelang pemilu dan perebutan sumber daya alam ini menunjukkan skala dampak yang meluas, mengancam stabilitas sosial dan ekonomi lokal. Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya rekonsiliasi etnis di Kalimantan Barat, menawarkan model penyelesaian yang partisipatif dan berbasis kearifan lokal.
Akar Historis dan Struktural Konflik Horizontal
Analisis terhadap akar masalah mengungkapkan bahwa konflik ini bukan sekadar gesekan antarkelompok, melainkan warisan historis politik pecah belah dan ketimpangan ekonomi antar-etnis. Faktor-faktor pemicu yang teridentifikasi antara lain:
- Warisan kolonial dan kebijakan segregasi: Politik identitas yang diwariskan masa lalu masih membekas dalam relasi sosial masyarakat Dayak dan Melayu.
- Ketimpangan akses ekonomi: Sengketa lahan dan perebutan sumber daya alam, seperti hutan dan hasil tambang, memperdalam jurang ekonomi antar kelompok.
- Politik identitas elektoral: Sentimen SARA kerap dimobilisasi oleh aktor politik lokal saat musim pemilu, memicu tensi horizontal.
- Lemahnya mekanisme resolusi dini: Tidak adanya wadah dialog lintas komunitas yang berkelanjutan membuat konflik laten mudah meledak.
Kondisi ini menunjukkan bahwa rekonsiliasi etnis di Kalimantan Barat memerlukan pendekatan yang tidak hanya menyelesaikan insiden, tetapi juga mengubah struktur sosial yang timpang.
Piagam Damai sebagai Model Rekonsiliasi Berkelanjutan
Forum lintas agama dan adat yang menghasilkan Piagam Damai di Sambas dan Mempawah berhasil merumuskan komitmen konkret: larangan penggunaan sentimen SARA dalam politik lokal, serta pembentukan tim pengawas kerukunan yang terdiri dari tokoh adat dan agama. Selain itu, opsi penyelesaian mencakup program ekonomi bersama seperti pengembangan wisata budaya berbasis gotong royong. Langkah-langkah ini merupakan terobosan penting karena mengintegrasikan aspek kultural, sosial, dan ekonomi dalam satu kesepakatan. Piagam damai ini diharapkan menjadi model rekonsiliasi yang dapat direplikasi di daerah rawan konflik lain di Indonesia.
Untuk memastikan keberlanjutan, perlu ada penguatan kapasitas tim pengawas kerukunan melalui pelatihan mediasi dan manajemen konflik. Pemerintah daerah juga harus mendukung program ekonomi bersama dengan alokasi anggaran khusus, serta memasukkan indikator kerukunan dalam evaluasi kinerja kepala desa dan camat. Selain itu, regulasi tentang larangan politisasi SARA perlu dipertegas dengan sanksi yang jelas. Rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan adalah: (1) menjadikan forum lintas agama dan adat sebagai forum permanen di setiap kabupaten rawan konflik, (2) mengintegrasikan program ekonomi berbasis gotong royong dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan (3) memperkuat pendidikan multikultural sejak tingkat dasar. Dengan demikian, rekonsiliasi etnis di Kalimantan Barat tidak hanya menjadi seremonial, tetapi benar-benar mengubah lanskap sosial menuju stabilitas yang berkelanjutan.