Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyatakan kerukunan beragama di wilayahnya masih kondusif meski baru terjadi dua kasus intoleransi pada awal Juni 2026. Kasus pertama berupa pembubaran perkemahan Ijtima' Khuddam Ahmadiyah di Karanganyar, dan kasus kedua adalah penolakan massa terhadap pendirian GKJ di Surakarta. Respons pemerintah provinsi cenderung normatif, dengan mengandalkan peran Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan memerintahkan mediasi oleh pemda setempat. Akar masalah dari kedua kasus ini menunjukkan pola berulang: lemahnya penegakan hukum terhadap kelompok yang membubarkan kegiatan atau menolak pendirian rumah ibadah yang telah memenuhi syarat administratif. Dinamika konflik dipicu oleh mobilisasi massa berbasis identitas dan seringkali dibiarkan oleh aparat kepolisian setempat. Pernyataan gubernur yang terkesan menormalisasi insiden ini justru dapat melemahkan posisi kelompok minoritas dan mengurangi akuntabilitas negara. Solusi yang diperlukan melampaui pendekatan mediasi semata. Rekomendasi kebijakan mencakup: pertama, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pembubaran paksa dan intimidasi. Kedua, evaluasi efektivitas FKUB dengan memasukkan indikator penyelesaian kasus nyata. Ketiga, pelibatan masyarakat sipil dalam pengawasan dan advokasi kebebasan beragama. Keempat, pemerintah provinsi perlu mengembangkan peta kerawanan intoleransi berbasis data untuk intervensi yang lebih terukur dan preventif.