Polarisasi sosial di daerah urban Indonesia, khususnya di Jabodetabek, telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan mengancam stabilitas nasional. Riset terbaru dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS) mengungkap bahwa fenomena ini tidak semata-mata dipicu oleh perbedaan ideologi, melainkan oleh akar masalah yang lebih dalam: ketimpangan ekonomi dan segregasi tempat tinggal. Kelompok-kelompok warga yang tinggal di kawasan dengan akses ekonomi terbatas cenderung mengisolasi diri dan rentan terhadap provokasi, sementara program deradikalisasi yang ada saat ini terlalu berfokus pada pendekatan keamanan dan kurang menyentuh perekat sosial yang dibutuhkan untuk membangun kembali kepercayaan antarkelompok.
Analisis Kerentanan Polarisasi di Wilayah Urban
Data lapangan yang dikumpulkan CSIS menunjukkan bahwa sejumlah faktor struktural menjadi pemicu utama memburuknya polarisasi sosial di daerah urban. Faktor-faktor tersebut meliputi:
- Ketimpangan ekonomi yang menciptakan kesenjangan antarwilayah, sehingga memperkuat sentimen eksklusivitas kelompok.
- Segregasi tempat tinggal yang membatasi interaksi antarkelompok, baik secara geografis maupun sosial.
- Lemahnya ruang publik netral seperti taman, pusat komunitas, atau fasilitas olahraga yang dapat menjadi arena interaksi positif dan dialog lintas kelompok.
- Kurangnya kapasitas aparatur kelurahan dalam mendeteksi dan mengelola potensi konflik sebelum meluas.
Pendekatan deradikalisasi yang berorientasi keamanan dinilai CSIS belum mampu menjawab tantangan ini karena tidak mengatasi faktor ekonomi dan sosial yang menciptakan kerentanan. Akibatnya, upaya pencegahan radikalisasi justru terasa kaku dan tidak relevan bagi warga yang hidup dalam tekanan ekonomi sehari-hari.
Mendesain Ulang Program Deradikalisasi Berbasis Komunitas
Untuk memulihkan perekat sosial dan mencegah polarisasi semakin dalam, CSIS merekomendasikan redesain menyeluruh program deradikalisasi di daerah urban. Rekomendasi solutif yang diajukan mencakup langkah-langkah konkret sebagai berikut:
- Pengalokasian anggaran khusus untuk kegiatan kolaboratif berbasis RT/RW, seperti program gotong royong, bazar warga, atau festival budaya lintas kelompok.
- Penguatan kepolisian masyarakat (Bhabinkamtibmas) agar lebih responsif terhadap dinamika sosial dan menjadi mediator di tingkat akar rumput.
- Pelatihan aparatur kelurahan dalam manajemen konflik dan deteksi dini paparan ujaran kebencian melalui sistem rujukan cepat yang terintegrasi.
- Pemanfaatan ruang publik netral sebagai pusat interaksi positif, seperti taman, balai warga, atau pusat komunitas yang dikelola bersama.
Model ini tidak hanya menekankan aspek keamanan, tetapi juga membangun ketahanan sosial melalui partisipasi aktif warga dan pemberdayaan ekonomi lokal. Dengan mengintegrasikan aspek sosial-ekonomi ke dalam kerangka deradikalisasi, program diharapkan mampu menciptakan stabilitas yang berkelanjutan di wilayah urban yang kompleks.
Rekomendasi kebijakan kepada pengambil keputusan: Pemerintah daerah bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) perlu segera mengadopsi model redesain program deradikalisasi berbasis komunitas di daerah urban. Prioritas utama meliputi: (1) merelokasi anggaran deradikalisasi ke kegiatan kolaboratif RT/RW yang terbukti efektif di pilot project Jabodetabek, (2) melatih seluruh aparatur kelurahan dalam manajemen konflik dan sistem rujukan cepat, serta (3) mengalokasikan dana khusus untuk revitalisasi dan pengelolaan bersama ruang publik netral sebagai jangkar interaksi sosial lintas kelompok. Langkah ini krusial untuk meredam polarisasi sosial yang mengancam stabilitas nasional dan membangun ketahanan masyarakat urban terhadap propaganda radikal.