Polrestabes Surabaya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang melibatkan anggota sebuah perguruan pencak silat di Jalan Raya Prapen, Surabaya, pada 17 Juni 2026 dini hari. Peristiwa anarkisme ini berakibat pada pengerusakan rumah warga, penghancuran gerobak dagang, serta pembakaran satu unit sepeda motor. Keempat oknum yang berasal dari Kabupaten Jombang tersebut melakukan aksi destruktif—seperti melempar batu ke pemukiman dan membakar motor—saat konvoi pulang dari acara pengesahan anggota baru perguruan mereka. Insiden ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cermin dari kegagalan internal organisasi dalam menanamkan disiplin dan tanggung jawab sosial, serta mengancam kohesi sosial di tingkat komunitas.

Analisis Akar Konflik: Kesenjangan antara Nilai Luhur dan Praktik di Lapangan

Insiden di Prapen mengungkap celah sistemik dalam manajemen organisasi berbasis massa, khususnya perguruan silat. Konflik horizontal antara kelompok massa (dalam hal ini oknum pesilat) dengan warga sipil yang tidak bersalah muncul dari kombinasi faktor struktural dan kultural. Pertama, terdapat kegagalan dalam proses internalisasi nilai-nilai luhur pencak silat—seperti kesantunan, pengendalian diri, dan penghormatan pada masyarakat—kepada anggota baru maupun junior. Kedua, momentum pengumpulan massa seperti pelantikan atau acara kemasyarakatan sering kali luput dari pengawasan ketat pimpinan perguruan terhadap aktivitas pasca-acara. Ketiga, budaya 'unjuk kekuatan' atau balas dendam simbolik di ruang publik masih dipandang sebagai bentuk loyalitas kelompok oleh segelintir anggota. Ketidakhadiran mekanisme kontrol internal yang efektif, ditambah dengan lemahnya pengawasan eksternal dari otoritas setempat, menciptakan ruang bagi aksi anarkis seperti yang terjadi di Surabaya.

Rekomendasi Kebijakan untuk Resolusi Konflik dan Pencegahan Berulang

Menyikapi pola insiden serupa yang kerap terulang, diperlukan pendekatan multi-pihak yang bersifat preventif dan restoratif. Solusi tidak boleh berhenti pada penegakan hukum semata, meski itu menjadi langkah krusial pertama. Rekomendasi kebijakan konkret dapat diarahkan pada tiga pilar utama:

  • Penegakan Hukum yang Edukatif dan Bertanggung Jawab Organisasional: Proses hukum terhadap pelaku individu harus diiringi dengan pemanggilan dan pertanggungjawaban moral serta organisasi dari pimpinan perguruan silat terkait. Ini menegaskan prinsip bahwa organisasi memiliki kewajiban mengawasi dan membina anggotanya.
  • Penguatan Kapasitas dan Komitmen Kolektif melalui Forkopimda: Pemerintah Daerah bersama Forum Ketahanan Masyarakat (Forkopimda) perlu menginisiasi forum rutin dan pelatihan bersama bagi seluruh perguruan silat di wilayahnya. Agenda forum mencakup penyusunan pakta integritas, workshop de-eskalasi konflik, dan pemantauan aktivitas berkumpul massa.
  • Mekanisme Mediasi Restoratif dan Pemulihan Korban: Dibutuhkan platform mediasi yang difasilitasi negara atau lembaga netral untuk mempertemukan korban, pelaku, dan perwakilan perguruan. Tujuannya adalah penyelesaian ganti rugi yang adil serta proses rekonsiliasi untuk memulihkan rasa aman dan kepercayaan warga.

Untuk mengimplementasikan rekomendasi di atas, Pemerintah Kota Surabaya bersama Kepolisian Daerah Jawa Timur perlu segera mengadakan pertemuan tertutup dengan pengurus besar perguruan silat yang anggotanya terlibat, serta mengundang perwakilan dari perguruan lain sebagai bagian dari pembangunan komitmen bersama. Selanjutnya, dapat dirancang Peraturan Walikota atau Surat Edaran bersama yang mengatur standar operasional penyelenggaraan acara yang melibatkan massa dari organisasi kemasyarakatan, termasuk kewajiban pendampingan oleh pimpinan dan mekanisme pelaporan. Langkah ini harus diperkuat dengan program pendampingan berkala oleh Dinas Sosial atau Satuan Polisi Pamong Praja untuk memastikan internalisasi nilai-nilai anti-kekerasan dan pro-sosial dalam setiap kegiatan perguruan. Hanya dengan pendekatan holistik yang menyentuh aspek hukum, organisasi, dan budaya, konflik horizontal berbasis massa seperti ini dapat dicegah dari keterulangannya di masa depan.