Konflik pertanahan di Kabupaten Sampang, Madura, kembali menjadi sorotan setelah Satuan Tugas gabungan TNI dan Polri mengintensifkan resolusi konflik tanah yang melibatkan warga lokal dengan perusahaan perkebunan. Ketegangan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini dipicu oleh tumpang tindih sertifikat tanah dan klaim historis yang belum terselesaikan, sehingga berpotensi meluas menjadi kekerasan fisik. Dengan melibatkan aparat keamanan, pemerintah berupaya meredam eskalasi melalui pendekatan mediasi dan percepatan reforma agraria, namun dinamika di lapangan menunjukkan bahwa akar masalah masih memerlukan penanganan struktural yang lebih mendalam.

Analisis Akar Konflik: Tumpang Tindih Legalitas dan Absennya Dialog Terstruktur

Berdasarkan data lapangan, setidaknya terdapat tiga faktor pemicu utama yang memperkeruh situasi di Sampang:

  • Tumpang tindih sertifikat tanah antara kepemilikan warga dan izin konsesi perusahaan perkebunan yang diterbitkan pada era berbeda tanpa verifikasi tapak batas yang memadai.
  • Klaim sejarah yang tidak terdokumentasi sehingga warga kehilangan akses bukti formal, sementara perusahaan mengacu pada regulasi agraria yang dianggap lebih kuat secara hukum.
  • Ketimpangan akses informasi dan partisipasi dalam proses penyelesaian, di mana warga lokal seringkali tidak dilibatkan secara setara dalam mediasi awal.

Kondisi ini diperparah oleh rendahnya tingkat kepercayaan terhadap institusi penengah, sehingga setiap upaya resolusi konflik tanah yang tidak melibatkan tokoh masyarakat setempat cenderung menemui jalan buntu. Satgas TNI-Polri, meskipun intensif melakukan patroli dan dialog, belum mampu menyentuh dimensi sosiologis yang lebih dalam, yaitu kebutuhan akan pengakuan atas hak ulayat dan pemulihan hubungan sosial antara warga dan perusahaan.

Rekomendasi Kebijakan Solutif: Mediasi Partisipatif dan Reforma Agraria Berkeadilan

Untuk memutus siklus konflik horizontal yang berulang, diperlukan pendekatan yang mengintegrasikan langkah jangka pendek dan jangka panjang. Berdasarkan praktik terbaik di beberapa daerah, opsi penyelesaian yang direkomendasikan mencakup:

  • Mediasi partisipatif dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan perwakilan warga yang legitimate sebagai fasilitator netral, bukan sekadar aparat keamanan. Format ini dapat membangun kembali rasa saling percaya.
  • Percepatan reforma agraria melalui redistribusi tanah yang didasarkan pada pemetaan partisipatif (participatory mapping) untuk mengklarifikasi batas wilayah dan menyelesaikan tumpang tindih sertifikat.
  • Pembentukan mekanisme pengaduan dan pemantauan bersama antara TNI-Polri, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat agar setiap eskalasi dapat dideteksi dini.

Implementasi kebijakan ini harus didukung oleh kepastian hukum dan komitmen politik dari Pemerintah Kabupaten Sampang serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Tanpa intervensi yang terstruktur, potensi kekerasan fisik di lapangan hanya akan tertunda, bukan terselesaikan.

Kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah, rekomendasi konkret yang dapat segera ditindaklanjuti adalah: (1) menginstruksikan revisi tata ruang kawasan perkebunan yang mengakomodasi klaim warga, (2) mengalokasikan anggaran khusus untuk pemetaan partisipatif dan program redistribusi tanah, serta (3) membentuk tim mediasi independen yang beranggotakan akademisi dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat. Dengan langkah ini, resolusi konflik tanah di Sampang tidak hanya bersifat represif, melainkan transformatif dan berkelanjutan.