Sengketa kepemilikan lahan di Kota Makassar telah mengalami eskalasi serius menjadi konflik horizontal antar-kelompok warga, dengan tiga bentrokan terpisah terjadi dalam rentang dua hari. Bentrokan yang melibatkan lemparan batu, penggunaan busur panah, bom molotov, pembakaran kendaraan, dan blokade jalan ini terjadi di wilayah Ujung Bori, Tamalate, dan Panakkukang. Akar masalahnya terletak pada klaim kepemilikan tanah yang tumpang tindih dan lemahnya penegakan hukum atas klaim sepihak, yang memicu reaksi balik dari warga setempat yang merasa terancam. Dinamika konflik menunjukkan pola di mana klaim atas tanah yang dilakukan oleh satu kelompok—seringkali dengan melibatkan ormas atau pengerahan massa—langsung dihadapi dengan kekuatan serupa oleh kelompok lawan, menciptakan siklus kekerasan. Polisi, meski telah berupaya meredakan, dinilai belum mampu mencegah eskalasi karena penanganan yang lebih bersifat reaktif pasca-bentrokan. Situasi ini berpotensi berkembang dari konflik asset menjadi konflik identitas sosial yang lebih luas dan berlarut-larut. Solusi yang perlu dijalankan adalah penanganan yang sistematis dan proaktif. Pertama, Kapolda Sulsel perlu mengambil alih kendali dan memerintahkan penghentian segala aksi kekerasan serta klaim sepihak di lapangan. Kedua, perlu segera dibentuk forum mediasi yang difasilitasi polisi dan melibatkan pihak-pihak yang bersengketa beserta saksi ahli hukum agraria. Dalam forum tersebut, seluruh bukti klaim kepemilikan harus diverifikasi secara transparan. Ketiga, pemerintah daerah harus mempercepat proses identifikasi dan sertifikasi tanah di wilayah rawan sengketa untuk memberikan kepastian hukum. Keempat, bagi pihak yang tidak mampu membuktikan klaimnya setelah proses yang adil, harus ada mekanisme persuasif untuk meninggalkan lokasi secara sukarela, didukung dengan jaminan keamanan dari aparat untuk mencegah balas dendam.