Konflik agraria antara Masyarakat Hukum Adat Moi di Kabupaten Sorong dengan pemerintah pusat memasuki fase eskalasi baru, ditandai dengan pelaksanaan Sidang Adat dan ritual "Nalmsan" (sumpah adat). Eskalasi ini merefleksikan habisnya kesabaran komunitas adat terhadap klaim sepihak pemerintah atas wilayah ulayat untuk proyek cetak sawah dan perkebunan, yang berjalan tanpa dialog partisipatif dan pengakuan hak. Dinamika ini bukan hanya persoalan konflik lahan biasa, melainkan ujian terhadap efektivitas kebijakan otonomi khusus dan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) di Papua Barat. Kegagalan penyelesaian dapat memicu konflik horizontal antar-komunitas dan mengganggu stabilitas sosial-ekonomi kawasan secara luas.

Analisis Konflik: Antara Hukum Positif, Adat, dan Paradigma Pembangunan Sentralistik

Akar friksi berlapis antara pemerintah dan masyarakat adat Moi dapat ditelusuri melalui tiga dimensi kritis. Pertama, paradigma pembangunan yang sentralistik dan ekstraktif, di mana proyek strategis nasional kerap mengabaikan partisipasi dan kedaulatan komunitas lokal atas sumber daya alam mereka. Kedua, tumpang tindih regulasi antara hukum positif—khususnya perizinan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—dengan hukum adat yang mengatur pengelolaan wilayah ulayat. Ketiga, inkonsistensi implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, yang justru menjamin pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat. Sidang adat dan ritual Nalmsan yang dilaksanakan komunitas Moi merupakan respons hukum dan budaya terhadap kondisi yang mereka alami sebagai bentuk perampasan sistematis.

  • Faktor Pemicu Eskalasi: Penerbitan izin usaha tanpa proses FPIC, klaim sepihak atas tanah ulayat untuk proyek cetak sawah, serta tidak diakuinya peta wilayah adat dalam perencanaan tata ruang.
  • Pemetaan Aktor Kunci: Masyarakat Hukum Adat Moi (pemegang hak ulayat), Pemerintah Pusat (KLHK dan kementerian teknis), Pemerintah Daerah Papua Barat (fasilitator potensial), dan pelaku usaha (penerima izin).
  • Dampak Potensial: Selain hilangnya akses komunitas terhadap sumber penghidupan, konflik berpotensi memicu perpecahan internal antarklan adat dan mengurangi legitimasi pemerintah di mata masyarakat lokal.

Rekomendasi Kebijakan: Dari Konflik Menuju Resolusi Berbasis Pengakuan dan Partisipasi

Menyikapi titik kritis ini, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang konkret, terstruktur, dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Model penyelesaian harus bergeser dari pendekatan represif atau administratif semata, menuju resolusi yang berbasis pengakuan hak, partisipasi penuh, dan keadilan restoratif. Opsi kebijakan utama yang mendesak untuk dilaksanakan meliputi:

  • Dialog Multistakeholder Bermakna: Pemerintah, khususnya KLHK, harus segera membuka ruang dialog dengan perwakilan sah Masyarakat Adat Moi, difasilitasi oleh pihak netral (seperti Komnas HAM atau perguruan tinggi), dengan agenda klarifikasi klaim wilayah dan evaluasi izin.
  • Pemetaan Wilayah Adat Partisipatif: Melaksanakan pemetaan partisipatif wilayah adat Moi yang hasilnya diakui dan diintegrasikan ke dalam tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten, sebagai langkah operasional dari pengakuan hukum.
  • Peninjauan Ulang Izin dan Penerapan FPIC: Meninjau ulang seluruh perizinan yang tumpang tindih dengan wilayah ulayat dan menetapkan FPIC sebagai prasyarat wajib bagi setiap perencanaan pembangunan di wilayah adat, sesuai dengan semangat UU Otsus.

Untuk memastikan keberlanjutan resolusi, rekomendasi kebijakan jangka menengah harus mencakup pembentukan forum permanen pengawasan bersama antara perwakilan adat, pemerintah daerah, dan kementerian terkait. Forum ini berfungsi sebagai mekanisme early warning untuk mencegah konflik serupa di masa depan dan memantau implementasi kesepakatan. Selain itu, diperlukan sosialisasi dan harmonisasi regulasi antara hukum adat dan hukum nasional di tingkat tapak, agar tidak lagi terjadi dualisme yang memicu sengketa. Langkah-langkah ini bukan sekadar memadamkan konflik, melainkan membangun tata kelola sumber daya alam yang inklusif, adil, dan berkelanjutan di Papua Barat.