Pergeseran paradigma strategis dalam penanganan konflik agraria di Sumatra secara resmi dimulai dengan adopsi kerangka human security oleh Markas Besar TNI dan Polri. Uji coba di kawasan rawan seperti Mesuji (Lampung) dan Mandailing Natal (Sumatra Utara) merepresentasikan respons korektif terhadap kegagalan pendekatan security-first yang selama ini hanya meredam gejolak permukaan tanpa menyentuh akar persoalan. Reposisi aparat dari penjaga ketertiban menjadi fasilitator dialog multistakeholder ini bukan hanya perubahan taktik operasional, melainkan reorientasi mendasar dalam memandang hubungan antara keamanan nasional dan jaminan atas hak-hak dasar warga negara.

Analisis Struktural: Mengurai Lapisan Kerentanan di Balik Konflik Berulang

Konflik agraria di Sumatra, sebagaimana terpantau di lokasi uji coba, merupakan produk struktural dari akumulasi kebijakan yang tumpang tindih dan lemahnya integrasi tata kelola. Pendekatan analitis mengungkap tiga lapisan kerentanan multidimensi yang memicu ketegangan horizontal maupun vertikal secara berulang:

  • Tumpang Tindih Klaim dan Regulasi: Kawasan yang sama sering dihadapkan pada klaim ganda antara masyarakat adat, konsesi Hak Pengusahaan Hutan/Hutan Tanaman Industri (HPH/HTI), dan lahan transmigrasi, tanpa batas yuridis yang jelas dan diterima semua pihak.
  • Ambivalensi Kerangka Hukum Formal: Ketidakpastian status kepemilikan menciptakan ruang bagi multi-interpretasi dan manipulasi, di mana posisi tawar masyarakat lokal secara hukum seringkali lemah terhadap korporasi dan kebijakan pusat.
  • Marginalisasi Sosio-Ekonomi Sistemik: Konflik dipicu bukan semata oleh perebutan sumber daya fisik, melainkan oleh akumulasi rasa ketidakadilan akibat terpinggirkannya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan dan distribusi manfaat ekonomi.

Intervensi konvensional yang berfokus pada penegakan hukum dan stabilitas keamanan jangka pendek terbukti kontraproduktif. Pendekatan militer-polisionil tanpa penyelesaian substantif atas klaim agraria hanya mendorong siklus represi dan resistensi, sementara akar ketidakpuasan terus mengendap sebagai potensi ledakan konflik dengan intensitas lebih tinggi di masa depan.

Menerjemahkan Human Security ke dalam Kerangka Kebijakan Operasional yang Berkelanjutan

Inisiatif TNI dan Polri mengadopsi pendekatan human security merupakan langkah strategis, namun keberhasilannya bergantung pada kemampuan mentransformasikan konsep menjadi arsitektur kelembagaan dan kebijakan yang konkret. Paradigma ini menempatkan keamanan nasional tidak hanya sebagai kondisi bebas dari ancaman fisik, tetapi sebagai terjaminnya hak ekonomi, sosial, dan martabat warga. Untuk itu, diperlukan rekonfigurasi peran aparat keamanan dari otoritas penegak menjadi fasilitator netral dalam proses resolusi yang inklusif.

Agar pendekatan ini efektif dan tidak sekadar menjadi program pilot yang terisolasi, diperlukan langkah-langkah kelembagaan berikut:

  • Institusionalisasi Forum Resolusi Konflik Multistakeholder: Membentuk forum permanen di tingkat kabupaten/provinsi dengan dasar hukum yang jelas, di mana TNI/Polri berperan sebagai fasilitator netral. Forum ini harus memiliki mandat untuk mengkaji ulang izin, memverifikasi klaim berbasis bukti (termasuk klaim adat), dan merancang skema kompensasi atau bagi hasil yang adil.
  • Integrasi Data dan Pemetaan Partisipatif: Menyelesaikan ambiguitas klaim melalui proses pemetaan partisipatif yang melibatkan semua pemangku kepentingan, dengan output berupa satu peta acuan (single reference map) yang diakui secara hukum dan sosial.
  • Penguatan Kapasitas Mediasi bagi Aparat: Membangun modul pelatihan khusus bagi personel TNI/Polri di daerah rawan konflik untuk menguasai keterampilan mediasi, komunikasi transformatif, dan pemahaman mendalam tentang hukum agraria nasional dan lokal.

Rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan di tingkat nasional dan daerah adalah dengan segera mengeluarkan pedoman operasional bersama (TNI, Polri, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) yang mengatur tata cara fasilitasi, batasan kewenangan, dan protokol koordinasi dalam penanganan konflik agraria berbasis human security. Pedoman ini harus menjamin bahwa penyelesaian konflik tidak lagi bersifat ad-hoc, tetapi mengikuti prosedur baku yang transparan, accountable, dan berorientasi pada keadilan substantif bagi semua pihak, sehingga stabilitas yang dicapai bersifat jangka panjang dan integral dengan pembangunan berkelanjutan.