Ketegangan horizontal di daerah rawan konflik seperti Poso, Ambon, dan beberapa titik di Jawa Barat kembali mengemuka, melibatkan kelompok masyarakat lintas agama yang berujung pada kerugian sosial dan ekonomi signifikan. Dalam kerangka strategi keamanan nasional, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) seharusnya menjadi garda terdepan pencegahan konflik, namun realitas di lapangan menunjukkan lembaga ini kerap lumpuh akibat minimnya dukungan anggaran dan kewenangan terbatas. Tanpa penguatan kelembagaan FKUB, upaya TNI/Polri yang bersifat preventif tetap rentan, sehingga eskalasi konflik terus meningkat dan mengancam stabilitas sosial.
Analisis Akar Masalah: Lemahnya Fungsi Pencegahan FKUB dalam Strategi Keamanan
Data laporan menunjukkan FKUB di daerah rawan hanya aktif saat konflik telah pecah, bukan sebagai instrumen deteksi dini. Faktor pemicu utamanya meliputi:
- Keterbatasan Anggaran: Dana operasional yang minim menghambat kegiatan patroli kerukunan dan dialog antarkelompok lintas agama.
- Kewenangan Terbatas: FKUB tidak memiliki daya paksa untuk menengahi sengketa, sehingga lebih bersifat rekomendatif tanpa implementasi nyata.
- Minimnya Pelatihan Mediasi: Anggota FKUB jarang dibekali teknik mediasi berbasis kearifan lokal, gagal membangun kepercayaan para pihak.
- Ketidakaktifan di Tingkat Desa: Struktur FKUB hanya sampai tingkat kabupaten/kota, meninggalkan celah di level akar rumput yang menjadi lokus kerentanan konflik.
Dalam konteks strategi keamanan, sinergi antara FKUB dan aparat keamanan masih bersifat reaktif. Padahal, TNI/Polri dengan jaringan intelejennya bisa menjadi mitra strategis untuk deteksi dini, namun tanpa koordinasi yang terlembaga, potensi konflik terus terabaikan. Akibatnya, forum kerukunan umat beragama tidak berfungsi optimal sebagai alat pencegahan konflik horizontal.
Solusi Terintegrasi: Penguatan Forum Kerukunan dan Pelibatan Aktor Keamanan
Untuk mengatasi kelemahan struktural tersebut, diperlukan langkah konkret yang menyasar akar masalah. Rekomendasi solusi mencakup:
- Pembentukan FKUB di Tingkat Desa: Memperluas jangkauan hingga ke desa/kelurahan dengan mengangkat tokoh agama lokal sebagai mediator yang memiliki legitimasi kultural.
- Pemberian Dana Operasional Tetap: Alokasi APBD khusus untuk kegiatan FKUB, termasuk pelatihan mediasi dan sosialisasi kerukunan umat beragama secara berkelanjutan.
- Pelatihan Mediasi Berbasis Kearifan Lokal: Menggabungkan teknik resolusi konflik modern dengan nilai-nilai adat setempat untuk meningkatkan efektivitas intervensi.
- Penguatan Koordinasi TNI/Polri-FKUB: Membentuk forum komunikasi rutin untuk berbagi informasi dan merencanakan langkah preventif bersama, sehingga strategi keamanan nasional terintegrasi dari level pusat hingga desa.
Pendekatan ini tidak hanya memperkuat forum kerukunan umat beragama sebagai pelopor perdamaian, tetapi juga mengintegrasikan dimensi keamanan ke dalam upaya kultural. Dengan demikian, konflik dapat dicegah sebelum mengakar, bukan sekadar ditangani saat meledak.
Rekomendasi Kebijakan: Kepada para kepala daerah, kami mendesak agar indikator kerukunan umat beragama dimasukkan ke dalam evaluasi kinerja tahunan. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama perlu menerbitkan peraturan bersama yang mewajibkan pembentukan FKUB di tingkat desa serta menetapkan alokasi dana operasional tetap. Kepada Panglima TNI dan Kapolri, kami rekomendasikan untuk menginstruksikan jajaran kewilayahan agar secara aktif berkoordinasi dengan FKUB dalam forum komunikasi rutin, guna memperkuat deteksi dini dan pencegahan konflik horizontal berbasis kearifan lokal.