Evaluasi kritis Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) terhadap program Bantuan Langsung Tunai (BLT) pascakonflik di Poso menyingkap sebuah paradoks kebijakan: intervensi ekonomi jangka pendek yang dirancang untuk menstabilkan masyarakat justru mengabaikan akar persoalan struktural yang memicu dan melanggengkan ketegangan. Program yang diluncurkan pada 2024 ini, meski bertujuan mulia untuk mendukung kelompok rentan pasca-konflik horizontal berdarah antara 1998-2001, pada praktiknya hanya menjadi solusi kosmetik. Dampaknya, segregasi spasial, sengketa tenurial, dan trauma kolektif yang belum terselesaikan terus menggerogoti fondasi perdamaian, menciptakan situasi yang rentan kembali memanas apabila tidak diatasi secara komprehensif.
Analisis Kritis: Mengapa BLT Gagal Menyentuh Inti Konflik di Poso?
Studi LIPI mengidentifikasi dua titik pusat kegagalan program BLT sebagai instrumen rekonsiliasi. Pertama, program ini secara fundamental mengabaikan persoalan sumber daya, khususnya sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan (tenurial) antara masyarakat adat dan pendatang. Konflik ini bukan sekadar perselisihan ekonomi, melainkan telah menyatu dengan identitas, sejarah, dan rasa keadilan yang terampas. Kedua, pendekatan bantuan tunai bersifat transaksional dan tidak dirancang untuk menyembuhkan luka psikologis (trauma historis) yang diwariskan lintas generasi. Akibatnya, dinamika di lapangan menunjukkan:
- Segregasi Spasial yang Mengeras: Pemukiman tetap terpolarisasi berdasarkan identitas agama dan etnis, membatasi interaksi sosial yang sehat.
- Defisit Kepercayaan Institusional: Masyarakat memandang program pemerintah, termasuk BLT, dengan skeptisisme tinggi, melihatnya sebagai upaya simbolis tanpa komitmen menyelesaikan masalah inti.
- Bantuan yang Melanggengkan Ketergantungan: BLT berisiko menjadi mekanisme distribusi uang periodik tanpa membangun kapasitas ekonomi mandiri dan kolaboratif antar-kelompok.
Dengan kata lain, program ini hanya mengobati gejala permukaan—kesulitan ekonomi jangka pendek—sementara penyakitnya, yaitu konflik atas sumber daya dan memori kolektif yang traumatis, dibiarkan membusuk di bawah permukaan.
Rekonsiliasi Integratif: Merancang Ulang Kebijakan Pascakonflik
Berdasarkan temuan analitis tersebut, pendekatan business-as-usual tidak lagi memadai. Dibutuhkan transformasi kebijakan dari program bantuan sektoral menjadi paket intervensi rekonsiliasi yang integratif dan multi-dimensi. Paket ini harus secara simultan menangani aspek material (lahan), psikososial (trauma), dan ekonomi (kemandirian). Kerangka kebijakan yang solutif perlu dibangun di atas tiga pilar utama:
- Mediasi Tenurial Berbasis Adat dan Hukum Nasional: Membentuk forum mediasi permanen yang melibatkan tetua adat, perwakilan semua kelompok, pemerintah daerah, dan ahli hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan secara adil. Proses ini harus mengakui dan memetakan klaim tradisional sekaligus mencari penyelesaian yang inklusif, mungkin melalui skema bagi hasil atau pengakuan hak bersama.
- Intervensi Psikososial Lintas Generasi: Melaksanakan program penyembuhan trauma yang terstruktur, bukan sekadar konseling individu, tetapi meliputi terapi naratif komunitas, dialog antar-generasi tentang ingatan konflik, dan pendidikan perdamaian di sekolah untuk mencegah transmisi trauma dan prasangka.
- Pelatihan Kewirausahaan dan Koperasi Lintas Kelompok: Mendesain program pemberdayaan ekonomi yang secara desain memaksa kolaborasi. Misalnya, memberikan pelatihan dan modal usaha hanya untuk kelompok campuran (dari bekas pihak konflik) yang membentuk usaha bersama atau koperasi, sehingga menciptakan saling ketergantungan ekonomi positif.
Pendekatan tiga pilar ini menciptakan sinergi di mana penyelesaian sengketa lahan mengurangi sumber konflik, penyembuhan trauma memulihkan relasi sosial, dan kolaborasi ekonomi membangun masa depan bersama.
Oleh karena itu, rekomendasi kebijakan konkret yang harus segera dipertimbangkan oleh Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten Poso adalah: Menghentikan skema BLT konvensional dan segera merancang 'Program Rekonsiliasi dan Pemulihan Berkelanjutan Poso'. Program baru ini harus mengalokasikan anggaran secara terpadu untuk mendanai tiga pilar intervensi di atas, dengan indikator keberhasilan yang jelas, seperti berkurangnya jumlah kasus sengketa lahan yang dilaporkan, peningkatan skor kohesi sosial dalam survei berkala, dan tumbuhnya usaha ekonomi bersama yang dikelola kelompok campuran. Hanya dengan desain kebijakan yang berani menyentuh akar persoalan—tenurial dan trauma—dan memaksa interaksi konstruktif, perdamaian di Poso dapat bertransisi dari sekadar tidak adanya kekerasan (negative peace) menjadi perdamaian yang berkeadilan dan berkelanjutan (positive peace).