Studi terbaru Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI) mengungkapkan pola mengkhawatirkan di kawasan pinggiran Indonesia: ketimpangan ekonomi antarwilayah dalam satu provinsi yang sama secara langsung memperkuat kerentanan terjadinya konflik horizontal. Persepsi ketidakadilan dalam distribusi sumber daya dan hasil pembangunan telah menjadi akar masalah yang memicu sentimen kedaerahan, kecemburuan sosial, dan politisasi isu di tingkat lokal. Konflik ini melibatkan komunitas di daerah tertinggal yang berbatasan dengan daerah maju, dengan skala dampak yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial, menghambat investasi, dan menggerus kohesi nasional.

Analisis Akar dan Dinamika Konflik Horizontal Berbasis Ketimpangan

Analisis dari studi LPEM UI menunjukkan bahwa disparitas ekonomi antar-kabupaten/kota bukan sekadar isu pembangunan, melainkan pemicu langsung kerentanan konflik sosial. Persepsi ketidakadilan ini bekerja melalui mekanisme psiko-sosial yang kompleks, di mana komunitas di daerah tertinggal merasa ditinggalkan dan termarjinalkan dalam narasi pembangunan nasional. Ketimpangan ini kemudian menjadi bahan bakar yang mudah disulut oleh tiga faktor pemicu utama:

  • Persaingan atas Sumber Daya Terbatas: Perebutan akses terhadap tambang, perkebunan, atau lapangan kerja sering menjadi titik awal konflik, yang kemudian dibingkai dalam narasi identitas wilayah 'kami versus mereka'.
  • Migrasi dan Friksi Sosial: Arus migrasi dari daerah miskin ke daerah kaya tidak hanya menciptakan tekanan di komunitas penerima, tetapi juga memperuncing persepsi ketidakseimbangan manfaat ekonomi.
  • Politisasi Isu Lokal: Isu ketimpangan dan ketidakadilan dengan mudah diangkat menjadi alat mobilisasi politik oleh aktor lokal, mengubah ketegangan ekonomi menjadi konflik sosial berbasis identitas.

Dinamika ini menunjukkan bahwa konflik horizontal di daerah pinggiran bukanlah insiden spontan, melainkan hasil dari struktur ketidakadilan ekonomi yang sistematis dan berlarut-larut.

Rekomendasi Kebijakan Redistributif dan Integratif untuk Meredam Potensi Konflik

Berdasarkan temuan korelasi signifikan antara tingkat ketimpangan dan kerentanan konflik, studi ini merekomendasikan pendekatan kebijakan ekonomi-politik yang lebih integratif dan pro-keadilan. Kebijakan redistributif yang adil harus menjadi pilar utama, bukan hanya untuk pemerataan pembangunan, tetapi sebagai instrumen strategis untuk menjaga stabilitas sosial. Rekomendasi konkret mencakup empat langkah operasional:

  • Reformulasi Dana Perimbangan Berbasis Risiko Konflik: Pemerintah perlu merevisi formula Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan memasukkan indikator kerentanan konflik sosial sebagai variabel penentu baru. Alokasi yang lebih tepat sasaran ke daerah rawan konflik dapat berfungsi sebagai dana pencegah ketegangan.
  • Akselerasi Program Penciptaan Lapangan Kerja Lokal: Mempercepat pelaksanaan program padat karya dan pelatihan keterampilan yang berbasis potensi lokal di daerah tertinggal. Kebijakan ini bertujuan mengurangi tekanan sosial dengan menyediakan alternatif ekonomi, sekaligus mengikat masyarakat dengan sumber daya lokal mereka.
  • Pembangunan Infrastruktur Penghubung Ekonomi: Membangun jalan, pasar, dan koridor logistik yang menghubungkan daerah maju dan tertinggal. Tujuannya adalah menciptakan interdependensi ekonomi positif, di mana kedua wilayah saling membutuhkan, bukan saling memandang dengan curiga.
  • Insentif Investasi Swasta Inklusif: Mendorong investasi swasta di daerah pinggiran melalui skema kemitraan wajib dengan UMKM lokal dan skema bagi hasil yang adil. Kebijakan ini memastikan manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati investor, tetapi juga tersebar ke masyarakat setempat.

Untuk pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah, studi ini menegaskan bahwa ketimpangan ekonomi bukan sekadar angka statistik, melainkan bom waktu sosial yang dapat meledak kapan saja. Oleh karena itu, intervensi kebijakan harus bergeser dari paradigma pertumbuhan semata menuju paradigma pemerataan yang inklusif dan berkeadilan. Implementasi rekomendasi di atas memerlukan koordinasi kuat antara Kementerian Keuangan, Kementerian Desa, Kementerian PPN/Bappenas, dan pemerintah daerah. Prioritas harus diberikan pada provinsi-provinsi dengan indeks ketimpangan tinggi dan sejarah kerentanan konflik sosial. Mengabaikan temuan ini berarti mengambil risiko terhadap stabilitas sosial jangka panjang dan kesatuan nasional.