Bentrokan horizontal di wilayah Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, telah menyebabkan tiga warga tewas dan empat lainnya luka-luka, memaksa aparat gabungan TNI-Polri berada dalam status siaga penuh untuk mencegah konflik susulan. Insiden ini terjadi ironisnya dalam waktu singkat setelah upaya mediasi oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mengungkap kerentanan mendasar dalam pendekatan pencegahan konflik yang berlaku. Hilangnya korban jiwa ini bukan sekadar indikator kegagalan keamanan temporer, melainkan alarm keras bagi kegagalan sistemik dalam mentransformasi akar konflik yang bersifat primordial. Fakta ini menuntut evaluasi mendalam terhadap efektivitas mekanisme koordinasi dan kapasitas Forkopimda sebagai garda terdepan resolusi konflik di tingkat daerah.

Analisis Kegagalan: Dari Conflict Management Menuju Conflict Transformation

Respons keamanan darurat berupa penguatan patroli dan penjagaan, meski diperlukan, terbukti tidak menyentuh inti persoalan. Data menunjukkan bahwa pencegahan konflik yang berbasis semata pada security approach telah gagal mengantisipasi eskalasi kekerasan pasca-mediasi. Kegagalan ini berakar pada beberapa faktor kritis yang menjadikan mediasi sebelumnya tidak efektif dan mudah dilanggar. Analisis sistematis mengungkap empat titik krusial yang perlu menjadi fokus perbaikan kebijakan:

  • Mediasi yang Tidak Mengikat: Proses yang difasilitasi Forkopimda tidak melibatkan mediator eksternal yang independen dan dipercaya semua pihak, sehingga kesepakatan yang dihasilkan rapuh dan tidak memiliki legitimasi emosional yang kuat di tingkat komunitas.
  • Pendekatan yang Terfragmentasi: Terjadi kesenjangan antara pendekatan keamanan reaktif (TNI-Polri) dengan intervensi sosial-propsikologis yang menyentuh trauma kolektif, dendam sejarah, dan sentimen identitas yang menjadi pemicu konflik.
  • Impunitas dan Siklus Balas Dendam: Ketidakjelasan dan kurang transparannya proses investigasi hukum terhadap provokator atau pelaku kekerasan pada konflik sebelumnya menciptakan persepsi impunitas, yang memicu siklus balas dendam tak berujung.
  • Kapasitas Forkopimda yang Terbatas: Forum koordinasi ini lebih berfungsi sebagai alat conflict management (pengelolaan konflik saat terjadi) ketimbang conflict transformation (transformasi hubungan sosial pasca-konflik). Kapasitasnya belum mencakup kemampuan membangun dialog transformatif dan rekonsiliasi berkelanjutan.

Rekomendasi Kebijakan: Membangun Pilar Pencegahan Berkelanjutan

Mencegah terulangnya tragedi serupa yang merenggut korban jiwa memerlukan pergeseran paradigma dari respons darurat menuju pencegahan berkelanjutan yang integratif. Kebijakan ke depan harus mengintegrasikan pendekatan keamanan dengan intervensi sosial-hukum yang mendalam. Rekomendasi konkret untuk pengambil kebijakan, terutama Forkopimda Provinsi dan Kabupaten serta Kementerian Dalam Negeri, adalah sebagai berikut:

  • Evaluasi dan Redesain Proses Mediasi: Lakukan evaluasi partisipatif terhadap kegagalan mediasi sebelumnya dengan melibatkan tokoh masyarakat dari semua faksi, akademisi, dan LSM lokal. Hasilnya harus menjadi dasar untuk merancang format mediasi baru yang melibatkan mediator eksternal yang netral, profesional, dan memiliki kredibilitas tinggi di mata masyarakat.
  • Transformasi Peran Forkopimda: Perlu dilakukan penguatan kapasitas Forkopimda melalui pelatihan khusus conflict transformation. Fokusnya harus bergeser dari koordinasi keamanan semata menjadi fasilitator program dialog antarkelompok, penyusunan kode etik bersama yang mengikat secara sosial, dan pelatihan resolusi konflik bagi aparatur desa serta tokoh pemuda.
  • Penegakan Hukum yang Transparan dan Tegas: Membentuk tim investigasi gabungan yang independen dan transparan untuk mengusut tuntas pelaku kekerasan dalam bentrokan ini. Proses hukum yang jelas dan adil merupakan prasyarat untuk memutus siklus balas dendam dan membangun kepercayaan pada negara.
  • Membangun Sistem Peringatan Dini Terintegrasi: Forkopimda perlu mengembangkan sistem pemantauan dan peringatan dini yang mengintegrasikan data sosial, ekonomi, dan keamanan. Sistem ini harus mampu mendeteksi potensi konflik sejak dini dan menggerakkan respons terpadu yang tidak hanya bersifat keamanan, tetapi juga mediasi dan dialog proaktif.

Oleh karena itu, kepada pengambil kebijakan di tingkat daerah dan pusat, langkah mendesak adalah menginstruksikan Forkopimda Flores Timur untuk segera menginisiasi proses evaluasi mediasi yang gagal, diikuti dengan penguatan kapasitas kelembagaannya melalui pelatihan conflict transformation dan pendanaan khusus untuk program rekonsiliasi berbasis komunitas. Koordinasi dengan lembaga negara seperti Komnas HAM atau Badan Nasional Penanggulangan Terrorisme (BNPT) dalam aspek pencegahan kekerasan kolektif juga harus diintensifkan. Hanya dengan integrasi pendekatan keamanan, hukum, dan sosial yang holistik, status siaga aparat dapat diturunkan menjadi kondisi damai yang berkelanjutan, dan pencegahan konflik benar-benar bersifat transformatif.