Konflik horizontal yang dipicu oleh penggunaan petasan dalam perayaan Maulid Nabi di Jakarta Selatan telah mencapai titik eskalasi yang memerlukan intervensi kebijakan. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mendorong penyelesaian kasus ini melalui mekanisme restorative justice, yaitu pendekatan penyelesaian di luar peradilan yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Langkah ini muncul sebagai respons terhadap potensi memanjangnya ketegangan sosial di tingkat komunitas jika kasus hanya diproses secara formal. Konflik yang melibatkan warga dan aparat ini menunjukkan betapa rentannya kerukunan sosial ketika perayaan keagamaan tidak diimbangi dengan pengaturan yang jelas. Dampak psikologis dan sosial dari konflik ini tidak bisa diabaikan, mengingat keterlibatan banyak pihak dan suasana kebersamaan yang terusik.

Restorative Justice: Sebuah Terobosan dalam Penyelesaian Konflik Horizontal

Pendekatan restorative justice menawarkan terobosan yang solutif dalam menangani konflik horizontal seperti ini. Alih-alih menjatuhkan sanksi pidana yang cenderung memperuncing perpecahan, mekanisme ini mengedepankan dialog langsung, pengakuan kesalahan, dan komitmen perbaikan. Analisis terhadap rekomendasi Ahmad Sahroni mengungkapkan bahwa restorative justice mampu menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pemeliharaan kerukunan sosial. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada beberapa faktor kunci:

  • Kesiapan dan kemauan semua pihak yang terlibat untuk berdamai secara tulus.
  • Kapasitas fasilitator – dalam hal ini kepolisian – untuk memandu proses menuju rekonsiliasi yang substantif.
  • Adanya kerangka kebijakan yang jelas untuk mencegah penyalahgunaan mekanisme ini.

Tanpa kesiapan tersebut, restorative justice berpotensi menjadi sekadar formalitas yang tidak menyentuh akar masalah. Konflik horizontal yang dipicu petasan ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga cerminan lemahnya komunikasi antarwarga dan kurangnya pemahaman bersama. Oleh karena itu, penyelesaian yang berkeadilan harus mampu memulihkan hubungan sosial yang rusak.

Rekomendasi Kebijakan untuk Implementasi Restorative Justice

Agar mekanisme restorative justice dapat diimplementasikan secara efektif dalam konflik horizontal seperti ini, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terukur. Merujuk pada analisis awal, setidaknya ada tiga rekomendasi konkret yang perlu segera diambil oleh para pengambil keputusan:

  • Protokol Baku dan Pelatihan Fasilitator: Kepolisian harus segera menyusun protokol standar operasional (SOP) untuk penerapan restorative justice dalam konflik sosial-horizontal. Selain itu, petugas perlu dilatih secara khusus untuk menjadi fasilitator yang netral dan mampu mendorong rekonsiliasi tulus.
  • Sosialisasi Aturan Berkelanjutan: Sosialisasi tentang larangan penggunaan petasan sembarangan dan perizinan acara keagamaan harus menjadi program berkelanjutan yang melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Ini penting untuk mencegah terulangnya konflik serupa di masa depan.
  • Batasan yang Tegas: Mekanisme ini hanya boleh diterapkan untuk konflik dengan tingkat kerugian tertentu – misalnya kerugian materi ringan dan tanpa cedera fisik serius. Untuk kasus yang mengandung unsur ancaman kekerasan fisik berat, proses hukum formal tetap harus diutamakan agar prinsip keadilan tidak terabaikan.

Rekomendasi ini menjadi pijakan bagi pemerintah daerah dan Kepolisian RI untuk mengimplementasikan restorative justice secara lebih sistematis. Pengambil kebijakan di tingkat pusat dan daerah perlu segera merumuskan regulasi turunan yang mengatur secara spesifik penerapan restorative justice dalam konflik horizontal, termasuk mekanisme pengawasan dan evaluasi. Dengan demikian, penyelesaian konflik horizontal tidak hanya berakhir pada penghentian perkara, tetapi juga memulihkan harmoni sosial yang menjadi fondasi ketahanan masyarakat.