Warga Kepulauan Meranti, Riau, resmi mengirimkan surat kepada Menteri Sekretaris Negara dengan tenggat waktu dua minggu, mendesak perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto terhadap tiga konflik agraria lintas provinsi yang melibatkan Riau, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Jambi. Sengketa tanah ini mencakup kepemilikan lahan, hak plasma perkebunan, serta konflik antara masyarakat, perusahaan perkebunan, dan komunitas Suku Anak Dalam. Skalanya telah meluas hingga memicu bentrokan fisik dan mengguncang stabilitas sosial di wilayah tersebut, menandakan urgensi intervensi tingkat kepresidenan. Tanpa penyelesaian segera, potensi eskalasi konflik horizontal antarkelompok masyarakat, petani, dan perusahaan semakin besar.

Akar Struktural dan Dampak Horizontal Konflik Agraria

Pengalaman panjang penanganan sengketa tanah di Indonesia menunjukkan bahwa akar masalah bersifat struktural, bukan sekadar perselisihan antaraktor. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) tahun 2025 mencatat 341 konflik agraria yang berdampak pada puluhan ribu keluarga, menegaskan skala sistematis yang mengancam kohesi sosial. Faktor utama yang memicu eskalasi meliputi:

  • Tumpang tindih peraturan antara kewenangan pusat dan daerah, serta inkonsistensi regulasi sektoral.
  • Ketidakjelasan alas hak akibat histori penguasaan tanah yang kompleks, termasuk tanah ulayat dan konsesi perusahaan.
  • Ketimpangan dalam kemitraan plasma perkebunan, di mana masyarakat lokal kerap menerima bagian yang tidak proporsional.
  • Minimnya akses keadilan dan lemahnya mediasi di tingkat akar rumput, sehingga konflik berlarut tanpa resolusi.

Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga memicu konflik horizontal antarkelompok masyarakat, antara petani dengan perusahaan, dan bahkan antarwarga yang berselisih klaim. Di Kepulauan Meranti misalnya, sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan kelapa sawit telah memicu bentrokan yang mengakibatkan korban luka dan kerusakan properti. Situasi serupa terjadi di perbatasan Riau-Sumsel-Jambi, di mana Suku Anak Dalam terdesak oleh perluasan lahan perkebunan dan kehilangan akses terhadap tanah adat. Kondisi ini memperkuat urgensi penanganan konflik agraria secara menyeluruh oleh pemerintah pusat.

Momentum Politik dan Rekomendasi Kebijakan untuk Presiden Prabowo

Intervensi langsung dari tingkat kepresidenan memberikan momentum politik untuk mengoordinasikan lintas kementerian dan lembaga dalam menyelesaikan konflik-konflik strategis ini. Surat dari warga Meranti bukanlah tuntutan individu, melainkan representasi dari keluhan sistemik yang memerlukan pendekatan komprehensif. Presiden dapat memanfaatkan kewenangannya untuk memastikan semua pemangku kepentingan duduk bersama merumuskan solusi yang adil. Berikut langkah konkret yang dapat diambil:

  • Percepatan reforma agraria inklusif dengan prioritas pada redistribusi tanah bagi masyarakat terdampak, termasuk pengakuan hak ulayat masyarakat adat seperti Suku Anak Dalam.
  • Klarifikasi dan sinkronisasi data pertanahan nasional melalui One Map Policy yang akurat dan dapat diakses publik, guna meminimalisir tumpang tindih klaim yang sering menjadi sumber sengketa tanah.
  • Penguatan kapasitas mediasi pemerintah daerah dengan melibatkan tokoh masyarakat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat agraria untuk menyelesaikan konflik secara damai sebelum meluas.
  • Penegakan hukum yang transparan dan adil terhadap semua pihak yang terlibat, terutama perusahaan yang terbukti melanggar hak masyarakat atau menjaga praktik monopoli plasma.

Sebagai rekomendasi kebijakan konkret, Presiden Prabowo sebaiknya membentuk satuan tugas khusus (satgas) yang terdiri atas unsur kementerian terkait, pemerintah daerah provinsi Riau, Sumsel, dan Jambi, serta perwakilan masyarakat. Satgas ini bertugas menyusun peta jalan (roadmap) penyelesaian konflik agraria dalam jangka waktu enam bulan, termasuk jadwal redistribusi lahan dan penguatan kelembagaan mediasi lokal. Dengan demikian, stabilitas sosial di perbatasan tiga provinsi dapat dipulihkan, sekaligus menjadi preseden penanganan sengketa tanah serupa di daerah lain.