Penanganan daerah rawan konflik di Indonesia masih terjebak dalam pola responsif dan proyek-based yang ad-hoc, sehingga kerap meninggalkan vacuum kelembagaan dan kegagalan dalam membangun perdamaian berkelanjutan. Menanggapi kondisi ini, para akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) mengusulkan model transformatif berupa 'Peacebuilding Center' sebagai upaya mengatasi kelemahan struktural dalam model penyelesaian konflik yang selama ini diterapkan. Usulan ini muncul dari analisis mendalam yang menunjukkan bahwa pendekatan parsial dan ketergantungan pada aktor eksternal telah menghambat pembangunan kapasitas endogen serta mengabaikan kompleksitas daerah rawan konflik yang beragam secara kultural dan struktural.

Analisis Kegagalan Struktural: Tiga Kelemahan Kritis dalam Pendekatan Konvensional

Evaluasi yang dilakukan oleh tim UGM mengidentifikasi tiga titik lemah utama yang menyebabkan penanganan konflik horizontal di Indonesia bersifat sementara dan rentan terhadap kekambuhan. Pertama, fragmentasi intervensi di mana berbagai program berjalan terpisah dan tumpang-tindih tanpa kerangka strategis nasional yang terkoordinasi. Kedua, ketergantungan berlebihan pada aktor eksternal, seperti lembaga donor internasional, yang sering kali menghasilkan pendekatan yang tidak sensitif terhadap konteks lokal dan tidak berkelanjutan. Ketiga, absensi standar profesional bagi fasilitator dan mediator konflik, yang mengakibatkan kualitas intervensi sangat bervariasi dan sulit diukur. Kelemahan-kelemahan ini diperparah oleh tidak adanya pusat pengetahuan (knowledge hub) permanen untuk mengakumulasi pembelajaran, replikasi praktik terbaik, serta mengembangkan kapasitas peacebuilder lokal secara sistematis.

Reformasi Kebijakan: Merancang Arsitektur Lembaga 'Peacebuilding Center' yang Integratif

Usulan Peacebuilding Center dari UGM dirancang sebagai lembaga otonom yang berfungsi ganda sebagai knowledge hub dan capacity builder. Model ini bertujuan menggeser paradigma dari responsif menuju preventif melalui integrasi tiga pilar operasional utama. Secara konkret, arsitektur kelembagaan ini meliputi:

  • Pilar Penelitian dan Pemetaan Konflik: Melakukan riset akademis untuk mengidentifikasi akar penyebab, memetakan dinamika, dan mengevaluasi efektivitas kebijakan penanganan konflik yang ada.
  • Pilar Pengembangan Kapasitas dan Sertifikasi: Menyelenggarakan pelatihan serta sertifikasi kompetensi bagi mediator, fasilitator, dan pekerja perdamaian lokal untuk menjamin standar profesional yang konsisten.
  • Pilar Pendampingan Teknis Kontekstual: Memberikan asistensi teknis berbasis kearifan lokal kepada pemerintah daerah dan masyarakat, dengan fokus pada transformasi konflik yang spesifik.
Untuk menguji efektivitasnya, model ini direkomendasikan untuk diimplementasikan sebagai proyek percontohan di tiga tipologi daerah rawan konflik yang berbeda karakteristiknya, yaitu konflik sumber daya alam (misalnya agraria dan ekstraktif), konflik identitas (agama/etnis), dan konflik pascakekerasan massa. Pendekatan kontekstual ini memungkinkan pengembangan protokol peacebuilding yang spesifik, namun tetap terhubung dalam sebuah standar nasional.

Keberhasilan implementasi model ini bergantung pada kemampuannya menjembatani tiga ranah yang selama ini sering terpisah: pengetahuan akademik, formulasi kebijakan negara, dan praktik di tingkat komunitas. Dengan menjadi hub yang menghubungkan berbagai pemangku kepentingan, pusat ini diharapkan dapat mengkatalisasi transformasi dari model penyelesaian konflik yang terfragmentasi menuju sistem yang terintegrasi, berbasis bukti, dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan kebutuhan akan instrumen kebijakan yang mampu membangun ketahanan sosial dan mencegah eskalasi konflik di tingkat lokal.

Berdasarkan analisis mendalam terhadap struktur dan potensi dampaknya, terdapat beberapa rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dan pengambil keputusan terkait. Pertama, Kementerian Dalam Negeri bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) perlu mempertimbangkan untuk mengadopsi dan mengintegrasikan konsep Peacebuilding Center ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dengan alokasi anggaran yang berkelanjutan. Kedua, diperlukan Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri untuk memberikan landasan hukum dan mandat kelembagaan yang jelas, termasuk mekanisme koordinasi antar-kementerian/lembaga. Ketiga, pemerintah daerah di wilayah prioritas harus dilibatkan sejak awal dalam perencanaan proyek percontohan untuk memastikan ownership lokal dan keselarasan dengan program daerah. Keempat, perlu dibentuk badan pengawas independen yang terdiri dari akademisi, praktisi, dan perwakilan masyarakat untuk memantau implementasi dan memastikan akuntabilitas lembaga ini dalam menerapkan model penyelesaian konflik yang efektif dan kontekstual.