Konflik lahan di Sumatera Selatan yang melibatkan masyarakat adat Musi Banyuasin dan perusahaan perkebunan kembali mengalami eskalasi, memperlihatkan kegagalan sistematis proses mediasi yang selama ini difasilitasi pemerintah daerah. Sengketa ini bukan hanya persoalan perebutan aset, tetapi mencerminkan benturan struktural antara pengakuan hukum formal melalui sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dan klaim historis-sosiologis masyarakat adat. Dampaknya meluas, mengancam kohesi sosial, stabilitas investasi jangka panjang, dan menciptakan kerentanan bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan pemuda adat yang mata pencahariannya paling terdampak. Studi kasus ini menawarkan pembelajaran kritis tentang keterbatasan pendekatan mediasi konvensional dalam menyelesaikan konflik multi-dimensi yang berakar pada dualisme legal dan ketidakpercayaan (distrust) publik terhadap institusi.

Analisis Akar Kegagalan Mediasi dan Disfungsi Kelembagaan

Kegagalan mediasi dalam konflik lahan di Sumatera Selatan bukanlah insiden tunggal, melainkan gejala dari kegagalan kelembagaan yang lebih dalam. Pendekatan yang diterapkan selama ini cenderung bersifat reaktif dan teknis, hanya fokus pada meredakan ketegangan sesaat tanpa menyentuh substansi perselisihan mengenai status kepemilikan dan keadilan distributif. Forum mediasi sering kali dianggap tidak netral oleh masyarakat adat, yang melihatnya sebagai perpanjangan dari tekanan investasi daerah, sehingga merusak fondasi kepercayaan yang vital untuk proses dialog. Kelemahan struktural utama dapat dirinci sebagai berikut:

  • Dualisme Hukum yang Tidak Terkelola: Sertifikat HGU perusahaan yang legal secara hukum nasional berbenturan langsung dengan klaim masyarakat adat yang didukung bukti kearifan lokal namun belum memiliki payung hukum yang setara, menciptakan jalan buntu negosiasi.
  • Distrust dan Bias Mediator: Persepsi ketidakberpihakan mediator, yang sering hanya berasal dari unsur pemerintah daerah, memperdalam ketidakpercayaan dan membuat proses mediasi kehilangan legitimasi di mata salah satu pihak.
  • Pendekatan yang Tidak Inklusif: Proses selama ini mengabaikan representasi penuh dari kelompok terdampak langsung, seperti perempuan dan pemuda adat, sehingga solusi yang dihasilkan rentan mengabaikan dimensi sosial-ekonomi yang kompleks.
  • Kapasitas Kelembagaan yang Terbatas: Lembaga yang ada tidak memiliki mandat, kapasitas teknis, maupun kewenangan yang cukup untuk memverifikasi klaim kompleks atau merancang skema penyelesaian kreatif yang menggabungkan hukum positif dan keadilan restoratif.

Rekomendasi Kebijakan: Membangun Arsitektur Mediasi Permanen dan Hibrid

Untuk keluar dari siklus kegagalan mediasi yang berulang, diperlukan reorientasi kebijakan dari pendekatan ad-hoc menuju pembentukan arsitektur resolusi konflik yang permanen, mandiri, dan multidisiplin. Solusi harus menjawab akar masalah dualisme hukum, memulihkan kepercayaan, dan menawarkan opsi penyelesaian substantif yang adil bagi semua pihak. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diadopsi adalah pembentukan Panel Mediasi Konflik Lahan dan Sumber Daya Alam Sumatera Selatan yang bersifat permanen. Komposisi panel harus independen dan kredibel, meliputi:

  • Perwakilan teknis dari pemerintah pusat (BPN, Kemenko Polhukam) sebagai penjaga regulasi nasional.
  • Akademisi dan pakar hukum adat untuk memberikan legitimasi akademis dan pemahaman kontekstual.
  • Praktisi resolusi konflik dan mediator profesional bersertifikat untuk memastikan proses yang imparsial.
  • Perwakilan LSM terpercaya dan tokoh masyarakat yang dihormati sebagai jembatan komunikasi dan pengawas transparansi.

Panel ini harus diberikan mandat dan sumber daya untuk memfasilitasi verifikasi klaim partisipatif, dengan memanfaatkan teknologi seperti pemetaan partisipatif berbasis drone dan pencatatan klaim berbasis blockchain untuk meningkatkan akurasi dan transparansi. Lebih jauh, panel harus berwenang merancang dan mengawal implementasi skema penyelesaian hibrid. Skema ini dapat menggabungkan pengakuan dan penetapan kawasan hutan adat di satu sisi, dengan membangun kemitraan usaha sosial (social enterprise) pada lahan produktif lainnya, yang dikelola bersama dengan skema bagi hasil yang jelas, adil, dan mengikat secara hukum.

Untuk itu, kami merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Selatan, DPRD Provinsi, serta kementerian terkait di pusat (Kemendagri, Kemenko Polhukam, BPN) untuk segera menginisiasi Peraturan Gubernur atau Nota Kesepahaman tentang Pembentukan Panel Mediasi Permanen. Langkah awal konkret adalah mengalokasikan anggaran khusus, menyusun protokol operasi standar (SOP) yang inklusif dan transparan, serta memulai proses rekruitmen anggota panel yang kredibel sebelum konflik berikutnya memanas. Hanya dengan membangun lembaga mediasi yang kuat, independen, dan berorientasi pada keadilan substantif, siklus konflik lahan di Sumatera Selatan dapat diputus dan diubah menjadi peluang untuk kolaborasi dan pembangunan berkelanjutan.