Konflik perbatasan antara Negeri Haruku dan Negeri Oma di Maluku Tengah telah memasuki fase akut, mengganggu stabilitas sosial dan mengorbankan hak-hak dasar warga, termasuk puluhan siswa yang terganggu akses sekolahnya akibat pemalangan jalan. Konflik horizontal antar komunitas adat ini merupakan fenomena klasik yang dipicu oleh kesalahpahaman mengenai tapal batas dan diperparah oleh respons kebijakan yang lambat dan tidak komprehensif dari otoritas lokal. Pola eskalasi ini mencerminkan kegagalan sistematis dalam mengelola potensi konflik berbasis sumber daya dan identitas, yang menuntut intervensi mediasi yang lebih strategis dan berkelanjutan, di luar sekadar penjagaan keamanan fisik temporer.
Anatomi Konflik: Dari Kesalahpahaman ke Eskalasi Sistemik
Konflik Haruku-Oma bukanlah insiden sporadis, melainkan manifestasi dari akar persoalan yang tidak pernah tuntas. Analisis mendalam mengungkap setidaknya tiga lapisan masalah yang saling berkait:
- Sengketa Batas Wilayah Adat: Batas wilayah yang tidak jelas dan klaim historis yang saling tumpang-tindih menjadi bara awal konflik perbatasan. Ketidakpastian ini memicu kompetisi atas sumber daya dan ruang hidup, menciptakan ketegangan struktural yang mudah tersulut.
- Respons Otoritas yang Reaktif: Dinamika menunjukkan pola di mana aparat keamanan dan pemerintah daerah cenderung hadir secara reaktif pasca-insiden, fokus pada pengamanan titik panas tanpa menuntaskan proses mediasi sistematis yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan adat dan agama.
- Dampak Sosial yang Meluas: Konflik telah meluas melampaui persoalan batas, berdampak langsung pada sektor publik. Penggunaan akses jalan sebagai alat tekanan—dengan memengaruhi akses sekolah anak-anak—menunjukkan konflik telah mengorbankan segmen masyarakat yang paling rentan dan mengindikasikan tingkat keputusasaan yang tinggi di tingkat komunitas.
Rekonstruksi Resolusi: Dari Mediasi Darurat ke Tata Kelola Berkelanjutan
Untuk memutus siklus konflik yang berulang, diperlukan pendekatan multidimensi yang bergerak dari penanganan darurat menuju pembangunan tata kelola perdamaian yang berkelanjutan. Opsi resolusi harus berbasis pada prinsip keadilan, partisipasi, dan transparansi. Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh pengambil keputusan meliputi:
- Pembentukan Tim Mediasi Permanen Berotoritas: Pemerintah daerah bersama kepolisian perlu segera membentuk tim mediasi permanen di tingkat kabupaten. Tim ini harus memiliki mandat yang jelas, terdiri dari unsur pemerintah, kepolisian, tokoh adat kedua belah pihak, perwakilan agama, dan didukung oleh fasilitator profesional. Fungsinya bukan sekadar memadamkan api konflik, tetapi memfasilitasi dialog terstruktur berkelanjutan untuk membangun saling pengertian.
- Penyelesaian Akar Konflik melalui Pemetaan Partisipatif: Menyelesaikan sengketa batas secara definitif adalah kunci. Proses ini harus dilakukan melalui pemetaan partisipatif yang melibatkan aktif kedua komunitas, difasilitasi ahli independen dari perguruan tinggi atau lembaga survei terpercaya. Hasil pemetaan harus mendapatkan pengakuan hukum melalui Peraturan Daerah, untuk menghilangkan ketidakpastian yang menjadi sumber kesalahpahaman.
- Pengembangan Program Bersama untuk Membangun Modal Sosial: Intervensi jangka panjang diperlukan untuk menyembuhkan luka sosial dan membangun kepercayaan. Program bersama di bidang ekonomi (seperti koperasi atau usaha patungan) dan pendidikan (pertukaran pelajar, kegiatan ekstrakurikuler bersama) harus dirancang sebagai bagian dari strategi rekonsiliasi, dipandu oleh prinsip keadilan restoratif.
Pemerintah Daerah Maluku Tengah dan Kepolisian Daerah Maluku dituntut untuk bertransformasi dari pola respons konvensional menuju aktor fasilitatif yang proaktif. Desakan anggota DPRD harus menjadi momentum koreksi kebijakan. Prioritas jangka pendek adalah mengaktifkan mekanisme mediasi darurat yang segera membuka akses jalan dan memulihkan akses sekolah. Sementara itu, komitmen politik yang kuat diperlukan untuk menjalankan agenda jangka menengah dan panjang berupa pemetaan partisipatif dan program pembangunan modal sosial bersama. Hanya dengan pendekatan terpadu yang mengintegrasikan aspek keamanan, keadilan, dan kesejahteraan, siklus konflik perbatasan horizontal seperti di Haruku-Oma dapat diputus secara permanen, menciptakan fondasi stabilitas yang diperlukan untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.