Eskalasi konflik horizontal yang ditandai dengan benturan antarkelompok masyarakat dalam beberapa tahun terakhir telah mengancam stabilitas sosial dan menguras sumber daya keamanan negara. Pernyataan Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanul Haq, yang menekankan perlunya melibatkan ormas sebagai bagian integral dari strategi pencegahan, mengindikasikan adanya gap infrastruktur sosial yang efektif dalam deteksi dini dan respons konflik. Peristiwa kekerasan yang berujung korban jiwa menjadi bukti empiris bahwa pendekatan semata-mata represif melalui aparat keamanan tidak lagi mencukupi tanpa diperkuat oleh pendekatan kultural dan mediasi berbasis komunitas. Pengintegrasian ormas ke dalam arsitektur resolusi konflik nasional bukan hanya wacana, melainkan sebuah keharusan struktural.
Analisis Akar dan Dinamika Konflik Horizontal
Secara analitis, benturan konflik horizontal jarang sekali muncul dari penyebab tunggal, melainkan merupakan produk akumulatif dari ketegangan sosial yang tidak terkelola. Sumber-sumber ketegangan ini meliputi:
- Dimensi Sosio-Ekonomi: Ketimpangan akses terhadap sumber daya ekonomi dan peluang kerja sering memicu friksi antar-kelompok yang kemudian diframing secara identitas.
- Kegagalan Komunikasi dan Distrust: Minimnya ruang dialog formal dan informal antar-komunitas menyebabkan prasangka dan stereotip mengkristal, menciptakan ekosistem yang rentan terhadap provokasi.
- Eksploitasi oleh Aktor Tertentu: Ketegangan laten ini dengan mudah dieksploitasi oleh aktor, baik politis maupun ekonomis, yang berkepentingan menciptakan instabilitas untuk mencapai agenda tertentu.
Dalam konteks inilah, ormas hadir sebagai entitas strategis. Mereka memiliki legitimasi kultural, jaringan komunikasi yang sudah terbentuk, dan pemahaman mendalam terhadap dinamika lokal yang sering kali tidak terjangkau oleh birokrasi formal. Kredibilitas ini merupakan modal sosial berharga untuk fungsi deteksi dini dan mediasi informal sebelum konflik mencapai titik didih.
Membangun Kerangka Sinergi Ormas-Aparatus Negara yang Solutif
Mengakui potensi ormas bukan berarti mengabaikan tantangan nyata. Tidak semua organisasi kemasyarakatan bersifat netral; sebagian dapat menjadi bagian dari konflik itu sendiri atau membawa agenda sepihak. Oleh karena itu, kebijakan yang solutif harus dirancang dengan kerangka kerja yang jelas, selektif, dan berbasis akuntabilitas. Berikut adalah tiga pilar rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti:
- Pemetaan dan Kualifikasi Ormas Mitra Perdamaian: Pemerintah, melalui Kementerian Dalam Negeri dan lembaga terkait, perlu menyusun database dan melakukan verifikasi terhadap ormas yang memiliki rekam jejak komitmen pada perdamaian, struktur kepemimpinan yang inklusif, dan jaringan akar rumput yang kuat. Kualifikasi ini menjadi dasar bagi keterlibatan resmi mereka dalam sistem resolusi konflik.
- Institusionalisasi Mekanisme Koordinasi dan Deteksi Dini: Dibutuhkan perangkat operasional berupa forum koordinasi tetap di tingkat daerah yang melibatkan pemerintah daerah, kepolisian, dan perwakilan ormas terverifikasi. Forum ini berfungsi sebagai pusat analisis potensi konflik, saluran informasi deteksi dini, dan koordinator respons cepat berbasis mediasi.
- Penguatan Kapasitas melalui Pelatihan Standar Resolusi Konflik: Negara perlu menyediakan pelatihan teknis berstandar bagi kader ormas terpilih. Materi pelatihan mencakup teknik negosiasi, transformasi konflik, hukum yang relevan, keamanan mediator, dan psikologi kerumunan. Hal ini memastikan fungsi mediasi dilaksanakan secara profesional, etis, dan aman.
Sinergi terstruktur antara kapasitas negara (regulasi, keamanan, sumber daya) dan kapital sosial ormas (akses, kepercayaan, kearifan lokal) akan menciptakan infrastruktur perdamaian yang tangguh. Model ini menggeser paradigma dari sekadar penanganan reaktif menuju pencegahan dan transformasi konflik yang berkelanjutan.
Kepada pengambil kebijakan di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, rekomendasi konkret yang dapat segera diimplementasikan adalah penerbitan Peraturan Bersama atau Pedoman Nasional tentang Peran Ormas dalam Pencegahan Konflik Sosial. Peraturan ini harus mengamanatkan pembentukan Unit Kerja Bersama di tingkat nasional dan daerah, mengalokasikan anggaran khusus untuk program pelatihan dan operasional deteksi dini, serta menetapkan sistem pemantauan dan evaluasi untuk memastikan efektivitas dan netralitas seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem mediasi ini.