Rancangan Undang-Undang Penyelesaian Konflik Pertanahan yang sedang dibahas di DPR dinilai masih mandul dalam menyentuh akar konflik horizontal, yaitu tumpang tindih klaim antara masyarakat adat, pemegang HGU perusahaan, dan program redistribusi tanah pemerintah. Analisis naskah menunjukkan fokus berlebihan pada aspek administratif dan judicial, sementara mengabaikan mekanisme mediasi berbasis komunitas dan restitusi sosial. Konflik agraria seringkali berubah menjadi konflik antarkelompok pendukung klaim yang berbeda. Dinamika konflik diperparah oleh ketiadaan peta partisipatif yang disepakati bersama dan lemahnya legitimasi lembaga mediasi di tingkat lokal. Pendekatan selama ini cenderung reaktif dan hanya muncul setelah konflik kekerasan terjadi, bukan preventif. Proses hukum yang berlarut-larut justru meningkatkan polarisasi dan mengurangi ruang untuk kompromi. Solusi yang perlu diintegrasikan ke dalam RUU adalah: (1) Membentuk Badan Mediasi Agraria Nasional yang independen dengan cabang di daerah rawan, berwenang memfasilitasi dialog dan kesepakatan di luar pengadilan. (2) Mewajibkan penggunaan pemetaan partisipatif dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan sebelum penerbitan izin baru. (3) Menyusun skema kompensasi dan bagi hasil yang tidak hanya finansial, tetapi juga dalam bentuk ekuitas atau bagi hasil usaha (equity sharing) untuk membangun kepemilikan bersama dan mengurangi dikotomi 'kami vs mereka'.