Jakarta, Pilar-Resolusi — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar evaluasi komprehensif terhadap program deradikalisasi di lima Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang terindikasi rawan radikalisasi: Lapas Cilegon, Porong, Madiun, Makassar, dan Jayapura. Langkah ini dipicu oleh temuan rendahnya partisipasi napi teroris (napiter) dalam program pembinaan serta maraknya komunikasi antarkelompok radikal melalui barang kiriman. Jika dibiarkan, kelemahan sistem pengawasan ini berpotensi mengancam stabilitas keamanan nasional, mengingat lapas sering menjadi arena penyemaian ideologi ekstrem dan koordinasi aksi teror. Kolaborasi antara BNPT, Kemendagri, pemda, dan otoritas pemasyarakatan menjadi krusial untuk menekan risiko penyebaran radikalisasi di lingkungan pemasyarakatan.
Akar Masalah: Overkapasitas dan Minimnya Pengawasan di Lapas Rawan
Evaluasi bersama BNPT dan Kemendagri mengidentifikasi beberapa akar masalah yang menghambat efektivitas deradikalisasi di lapas rawan. Pertama, overkapasitas yang melampaui daya tampung mengakibatkan pencampuran napiter dengan narapidana umum, sehingga memperluas potensi rekrutmen ideologi radikal. Kedua, minimnya pengawasan terhadap komunikasi eksternal napiter—terutama melalui ponsel dan dokumen yang diselundupkan lewat barang kiriman—memungkinkan jaringan radikal terus beroperasi dari dalam sel. Ketiga, rendahnya partisipasi napiter dalam program pembinaan akibat kurangnya insentif dan ketidaksesuaian program dengan kebutuhan resosialisasi mereka.
- Overkapasitas lapas yang melampaui daya tampung memperluas interaksi antar-napi dan peluang rekrutmen.
- Pengawasan yang lemah terhadap barang kiriman dan komunikasi eksternal menjadi celah utama jaringan radikal.
- Program pembinaan yang tidak menarik dan minim insentif menurunkan motivasi napiter untuk berubah.
Kondisi ini menciptakan siklus perpetuasi radikalisasi, di mana lapas tidak menjadi tempat rehabilitasi melainkan laboratorium penyemaian ideologi ekstrem. Tanpa intervensi terstruktur, target reintegrasi sosial napiter akan sulit dicapai dan risiko terorisme justru meningkat.
Solusi Kebijakan: Blok Khusus Berbasis Pemantauan Digital dan Vokasi Kewirausahaan
Sebagai langkah solutif, BNPT bersama Kemendagri merumuskan dua pendekatan kebijakan yang saling melengkapi. Pertama, penerapan blok khusus napiter yang terintegrasi dengan sistem pemantauan digital. Sistem ini akan membatasi interaksi antarnapiter lintas blok dan mengawasi komunikasi eksternal secara ketat melalui penyadapan digital serta pembatasan barang kiriman. Kedua, program deradikalisasi berbasis vokasi kewirausahaan sosial untuk membekali napiter dengan keterampilan ekonomi mandiri pasca-reintegrasi. Menteri Dalam Negeri menekankan pentingnya keterlibatan daerah melalui Tim Koordinasi Pencegahan Terorisme (TKPT) untuk memperkuat sinergi pusat-daerah dalam mendampingi proses reintegrasi.
Target kebijakan ini diarahkan untuk memutus rantai radikalisasi di lapas sekaligus menyiapkan napiter kembali ke masyarakat dengan bekal produktif. Kendati demikian, keberhasilan program sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam mengalokasikan sumber daya serta penguatan sistem pemantauan digital secara bertahap. Rekomendasi konkret bagi pengambil kebijakan adalah: (1) segera merealisasikan blok khusus napiter di lima lapas prioritas dengan dukungan anggaran pusat, (2) mengintegrasikan platform pemantauan digital dengan data kependudukan nasional untuk mendeteksi dini komunikasi radikal, (3) menjadikan program vokasi sebagai syarat wajib dalam assessment pembebasan bersyarat napiter, dan (4) mengaktifkan peran TKPT di setiap provinsi untuk memastikan kesinambungan reintegrasi sosial. Dengan langkah terstruktur ini, risiko radikalisasi di lapas dapat ditekan secara signifikan dan stabilitas keamanan nasional terjaga.