Potensi konflik agraria yang bersifat horizontal, terutama terkait lahan dan batas wilayah antar desa, telah menjadi tantangan struktural yang mengancam stabilitas sosial-ekonomi di Kabupaten Lampung Selatan. Bupati Nanang Ermanto secara responsif meluncurkan Program 'Satukan Hati', sebuah platform dialog dan mediasi berbasis kecamatan, sebagai langkah awal mengurai kompleksitas sengketa turun-temurun ini. Pemicu utama adalah tumpang tindih klaim kepemilikan tanah tanpa dukungan dokumen legal yang diperparah ekspansi perkebunan sawit, dengan dampak berupa tensi sosial yang memuncak setiap musim tanam dan potensi konflik terbuka yang dapat mengganggu ketertiban serta produktivitas wilayah.
Analisis Akar Permasalahan dan Pola Konflik Horizontal
Untuk merumuskan mediasi yang efektif, Program 'Satukan Hati' perlu membedah akar masalah secara sistematis. Permasalahan agraria di Lampung Selatan bukan sekadar soal batas fisik, melainkan kompleksitas sosial-historis yang melibatkan faktor legal, ekonomi, dan psikologis masyarakat. Pola konflik horizontal ini biasanya terpicu oleh beberapa faktor kunci: tumpang tindih data administrasi pertanahan antardesa, ekspansi bisnis perkebunan yang tidak terkoordinasi dengan tata ruang desa, serta lemahnya akses masyarakat pada mekanisme penyelesaian sengketa formal yang cepat dan terjangkau. Keterbatasan akses ke peradilan formal, sebagaimana tercatat, seringkali memaksa masyarakat bergantung pada klaim turun-temurun tanpa alat verifikasi hukum yang memadai.
Peta aktor dalam dinamika konflik ini melibatkan setidaknya empat kelompok utama dengan kepentingan berbeda-beda:
- Masyarakat Adat dan Warga Lokal: Pihak yang paling terdampak, bertahan dengan klaim kepemilikan berdasarkan sejarah dan adat namun lemah secara administratif.
- Pelaku Usaha Perkebunan (Skala Menengah): Sering menjadi pemicu konflik melalui akuisisi lahan yang tumpang tindih dengan klaim warga.
- Aparat Pemerintah Desa dan Kecamatan: Berperan sebagai fasilitator sekaligus pihak yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum.
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Daerah: Pemegang otoritas sertifikasi yang kerap menghadapi kendala data spasial yang tidak akurat.
Mengkaji Solusi Program dan Rekomendasi Kebijakan Berkelanjutan
Program 'Satukan Hati' menawarkan solusi operasional yang inovatif melalui pembentukan Tim Mediasi Agraria Kecamatan (TMAK). Langkah strategis ini menggabungkan pendekatan teknis (pemetaan partisipatif) dan sosial (musyawarah adat), sehingga lebih holistik dibandingkan pendekatan hukum murni. Opsi penyelesaian yang diusulkan TMAK, seperti sertifikasi kolektif atau kompensasi terukur, relevan untuk mengatasi kesenjangan antara kepemilikan de facto dan de jure. Namun, untuk memastikan keberlanjutan, program ini perlu diperkuat dengan fondasi kebijakan yang lebih kokoh di tingkat daerah dan nasional.
Rekomendasi kebijakan konkret yang dapat diadopsi oleh pemerintah daerah dan pengambil keputusan terkait adalah sebagai berikut:
- Integrasi dan Validasi Database Agraria: Pemerintah pusat dan daerah perlu mempercepat integrasi basis data pertanahan, tata ruang, dan penguasaan lahan adat dalam satu platform terpadu. Data spasial akurat adalah prasyarat mutlak untuk pencegahan konflik.
- Penguatan Kapasitas dan Legitimasi TMAK: Memberikan payung hukum daerah (Peraturan Bupati) yang mempertegas kewenangan TMAK dalam fasilitasi dan rekomendasi penyelesaian, serta mengalokasikan anggaran pelatihan mediasi konflik bagi anggotanya.
- Insentif Fiskal dan Performa Daerah: Menerapkan sistem insentif Dana Desa atau ADD (Alokasi Dana Desa) tambahan bagi desa yang berhasil menyelesaikan sengketa agraria secara damai dan kolaboratif, menjadikan perdamaian sebagai indikator kinerja pembangunan.
- Sinkronisasi Kebijakan Investasi dan Tata Ruang: Setiap perizinan usaha, khususnya perkebunan, harus melalui proses klarifikasi status lahan dan konsultasi sosial yang melibatkan TMAK sebagai prasyarat administrasi, guna mencegah konflik baru.