Konflik lahan di Kabupaten Lombok Timur antara masyarakat adat dan klaim hukum formal telah mengancam kohesi sosial dan stabilitas tata kelola wilayah, menempatkan pemerintah daerah pada posisi krusial untuk mengambil langkah resolutif. Respons strategis berupa dialog langsung yang digagas oleh Bupati Lombok Timur merupakan upaya awal penting, namun perlu diletakkan dalam kerangka yang lebih sistematis untuk mentransformasikan ruang dialog menjadi solusi kebijakan berkelanjutan. Sengketa lahan ini merepresentasikan konflik horizontal paradigmatik yang lahir dari dikotomi sistem hukum, di mana ketiadaan harmonisasi norma adat dengan regulasi negara memicu fragmentasi sosial yang berdampak luas.

Anatomi Konflik: Dekonstruksi Tumpang Tindih Klaim dan Regulasi

Akar mendasar dari sengketa ini bukan sekadar perebutan aset fisik, melainkan akibat dari benturan klaim normatif yang diperparah oleh kegagalan struktural dalam tata kelola agraria. Analisis konflik mengungkap tiga faktor pemicu utama yang saling berkaitan:

  • Ambiguasi Batas dan Dokumen: Pemetaan serta dokumentasi lahan yang tumpang tindih antara catatan adat, sertifikat negara, dan izin pemanfaatan menciptakan ruang sengketa multipihak yang sulit diselesaikan secara hukum tunggal.
  • Fragmentasi Regulasi: Pengakuan hak masyarakat adat dalam putusan Mahkamah Konstitusi (No. 35/PUU-X/2012) belum terintegrasi secara operasional dengan kerangka regulasi agraria nasional (UUPA) dan perencanaan tata ruang daerah (RTRW), menciptakan celah hukum dan ketidakpastian.
  • Asimetri Informasi dan Partisipasi: Proses perencanaan tata ruang dan penerbitan izin kerap mengabaikan partisipasi bermakna dan Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dari masyarakat adat, sehingga melahirkan kebijakan yang bersifat eksklusif dan rentan konflik.
Oleh karena itu, inisiatif dialog oleh pemerintah daerah harus dipandang sebagai langkah awal untuk membangun pemahaman bersama atas kompleksitas ini, sebelum beralih ke tahap perumusan solusi kebijakan yang lebih substantif.

Kerangka Resolusi: Dari Dialog Seremonial ke Institusionalisasi Kebijakan

Mengonversi momentum dialog menjadi resolusi permanen memerlukan pendekatan multi-pintu yang mengintegrasikan aspek legal, sosial, dan perencanaan. Pemerintah daerah perlu membangun kerangka kerja resolusi yang terlembaga dan berkelanjutan. Berdasarkan analisis konflik tersebut, berikut opsi kebijakan konkret yang dapat dipertimbangkan:

  • Pemetaan Partisipatif Kolaboratif: Membentuk tim verifikasi dan pemetaan batas lahan gabungan yang melibatkan perwakilan masyarakat adat, pemerintah daerah (Dinas Pertanahan, BAPPEDA), Badan Pertanahan Nasional (BPN), ahli geodesi independen, serta fasilitator dari LSM netral. Peta hasil kesepakatan harus memiliki kekuatan hukum dan diintegrasikan ke dalam Sistem Informasi Pertanahan Daerah (SIPD) untuk mencegah sengketa di masa depan.
  • Institusionalisasi Mediasi Lokal: Membentuk lembaga permanen seperti Tim Mediasi Sengketa Agraria Daerah (TMSAD) di bawah koordinasi pemerintah kabupaten. Keanggotaannya harus multistakeholder, mencakup perwakilan adat, tokoh agama, akademisi bidang hukum adat dan agraria, serta birokrat dari dinas terkait. TMSAD berfungsi sebagai first-line resolver untuk menangani sengketa sebelum eskalasi ke jalur litigasi.
  • Integrasi Hak Adat dalam Perencanaan Tata Ruang: Melakukan revisi menyeluruh terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten dengan secara eksplisit memetakan, mengakui, dan melindungi kawasan hak ulayat atau tanah adat. Pengakuan ini harus menjadi pertimbangan utama dan prasyarat dalam setiap proses penerbitan izin baru serta perencanaan pembangunan infrastruktur.

Implementasi rekomendasi kebijakan ini memerlukan komitmen politik yang kuat dari Kepala Daerah dan jajarannya, didukung oleh alokasi anggaran yang memadai serta payung regulasi di tingkat daerah (Perda atau Perbup). Langkah awal dapat dimulai dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur secara teknis mekanisme pemetaan partisipatif dan kelembagaan Tim Mediasi. Sinergi dengan pemerintah provinsi dan kementerian terkait (ATR/BPN, KLHK) juga krusial untuk memastikan harmonisasi kebijakan dari tingkat lokal hingga nasional. Dengan demikian, momentum dialog dapat dikonsolidasikan menjadi langkah-langkah nyata yang memperkuat legitimasi pemerintah daerah, menjamin keadilan bagi masyarakat adat, dan pada akhirnya menciptakan stabilitas sosial-ekonomi jangka panjang di Lombok Timur.