Konflik horizontal antara PT Sari Aditya Loka (SAL) dan Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Sarolangun merupakan kasus paradigmatik yang menggambarkan friksi struktural antara masyarakat adat dengan perusahaan berizin Hak Guna Usaha (HGU). Insiden pada 12 April 2026 menandai eskalasi dari ketegangan laten menjadi benturan fisik, dipicu oleh miskomunikasi mendalam terkait hak atas tanah dan pelanggaran nilai adat "Adat Serumpun Pseko" dalam operasi perusahaan. Konflik ini mengancam stabilitas sosial lokal dan memerlukan penyelesaian yang tidak hanya bersifat transaksional melalui ganti rugi, tetapi juga mengakar pada rekonsiliasi hubungan struktural antara suku adat dengan perusahaan.

Anatomi Konflik: Dekonstruksi Akar Penyebab dan Dinamika Eskalasi

Konflik ini berakar pada tiga lapisan masalah yang saling berkait: legal-formal, sosial-budaya, dan ekonomi. Pada lapisan legal, terdapat potensi tumpang tindih antara hak adat atas tanah dan HGU perusahaan, sebuah grey area yang sering memicu sengketa. Lapisan sosial-budaya terlihat dari ketidakpahaman perusahaan terhadap prinsip adat "Adat Serumpun Pseko", yang mengatur hubungan manusia dengan alam, sehingga operasionalnya dianggap melanggar nilai inti masyarakat. Lapisan ekonomi berupa distribusi manfaat yang tidak seimbang dari aktivitas perusahaan di wilayah adat. Eskalasi pada April 2026 dipicu oleh faktor spesifik:

  • Kumulasi protes terhadap pelanggaran adat yang tidak ditanggapi secara substantif.
  • Miskomunikasi dalam proses negosiasi awal yang mengabaikan mekanisme adat.
  • Absensi mediasi proaktif oleh pihak ketiga sebelum konflik memanas.
Peta aktor dalam konflik ini melibatkan SAD sebagai pemegang hak adat, PT SAL sebagai entitas ekonomi dengan hak formal, dan pemerintah daerah sebagai fasilitator yang memiliki mandat resolusi.

Evaluasi Mediasi dan Rekomendasi Penguatan Sistem Resolusi Konflik

Mediasi tujuh jam yang dipimpin langsung oleh Bupati Sarolangun menunjukkan pendekatan resolusi konflik yang integratif, menggabungkan logika hukum (ganti rugi Rp75 juta) dengan logika adat (250 keping kain per korban). Kesepakatan ini merupakan titik awal rekonsiliasi, namun perlu dilihat sebagai bagian dari proses berkelanjutan, bukan solusi final. Keberhasilan moment ini terletak pada:

  • Penggunaan ruang dialog formal yang dihormati semua pihak.
  • Penghargaan terhadap mekanisme dan simbol penyelesaian adat.
  • Keterlibatan otoritas lokal yang memiliki legitimasi politik dan sosial.
Namun, model mediasi ad hoc seperti ini memiliki limitasi dalam memastikan resolusi konflik yang sustainable. Untuk konflik serupa di masa depan, diperlukan sistem yang lebih struktural.

Rekomendasi kebijakan konkret bagi pengambil keputusan di tingkat daerah dan nasional harus berfokus pada pencegahan eskalasi dan institusionalisasi mekanisme resolusi. Pertama, pemerintah daerah perlu menerbitkan regulasi yang mewajibkan proses mediasi awal dan berkelanjutan antara perusahaan dan suku adat sebelum izin operasional diberikan dan selama periode operasi. Regulasi ini harus mengadopsi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) sebagai standar wajib. Kedua, membentuk Forum Dialog Trilateral permanen (perusahaan, masyarakat adat, pemerintah) dengan agenda rutin dan protokol komunikasi yang jelas, difasilitasi oleh mediator khusus yang dilatih memahami hukum dan budaya adat. Ketiga, mendorong transformasi program CSR perusahaan dari bantuan material menjadi pemberdayaan berbasis adat, seperti pelatihan dan kemitraan yang mengintegrasikan pengetahuan lokal dengan ekonomi modern. Implementasi rekomendasi ini akan mengubah paradigma dari resolusi konflik reaktif menjadi manajemen hubungan preventif dan kolaboratif.