Aksi demonstrasi yang digelar mahasiswa Uhamka dan Universitas Indonesia di Jakarta bertepatan dengan peringatan HUT Bhayangkara ke-78 mengindikasikan eskalasi tuntutan akan reformasi institusional yang sistematis. Tuntutan pokok—reformasi Polri, pencabutan Undang-Undang Polri, dan penghentian kriminalisasi aktivis—menunjukkan bahwa ketegangan vertikal antara aparat keamanan dan masyarakat sipil telah mencapai titik yang memerlukan intervensi kebijakan yang lebih strategis. Pola pengamanan dengan ratusan personel yang dilakukan Polri, meski merupakan respons standar, justru menggarisbawahi dinamika konfrontatif yang berpotensi berimbas horizontal jika narasi yang berkembang memicu polarisasi masyarakat.
Analisis Akar Masalah: Ketimpangan dalam Hubungan Negara-Masyarakat Sipil
Inti persoalan dari aksi ini bukan sekadar unjuk rasa sesaat, melainkan akumulasi ketidakpuasan terhadap implementasi reformasi sektor keamanan pasca era Reformasi. Analisis mendalam mengungkap beberapa faktor kritis yang memicu demonstrasi:
- Kesenjangan Persepsi: Terdapat jurang antara klaim progres reformasi Polri yang disampaikan institusi dengan persepsi nyata di tingkat akar rumput, terutama di kalangan mahasiswa dan aktivis, mengenai perlindungan hak-hak sipil.
- Isu Impunitas dan Kriminalisasi: Praktik yang dinilai sewenang-wenang dalam menangani kritik atau aktivisme warga telah menggerogoti fondasi kepercayaan publik, menjadikan reformasi Polri sebagai tuntutan yang mendesak.
- Regulasi Kontroversial: Keberadaan pasal-pasal tertentu dalam UU Polri dianggap memberikan ruang bagi dominasi aparat dan berpotensi membatasi ruang kebebasan sipil, sehingga memperuncing hubungan vertikal yang sudah tegang.
Rekomendasi Kebijakan: Dari Manajemen Kerumunan menuju Tata Kelola Keamanan Partisipatif
Pendekatan keamanan reaktif yang hanya fokus pada pengamanan acara tidak akan menyelesaikan persoalan struktural. Diperlukan pergeseran paradigma kebijakan keamanan dari pola represif-difensif menuju model dialogis-partisipatif. Langkah-langkah strategis yang dapat diambil oleh pengambil kebijakan, terutama pimpinan Polri dan pembuat kebijakan di eksekutif maupun legislatif, meliputi:
- Membuka Kanal Dialog Formal dan Substansial: Membentuk forum tetap antara pimpinan Polri dengan perwakilan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi. Forum ini harus membahas agenda konkret reformasi Polri dengan kerangka waktu dan indikator keberhasilan yang transparan.
- Membentuk Tim Kajian Independen: Membentuk tim independen yang terdiri dari praktisi hukum, akademisi, dan unsur masyarakat sipil untuk mengkaji ulang pasal-pasal kontroversial dalam UU Polri. Rekomendasi tim ini harus menjadi dasar revisi regulasi untuk memastikan keseimbangan antara otoritas negara dan hak warga.
- Memperkuat Mekanisme Akuntabilitas: Menguatkan dan mempromosikan mekanisme pengaduan dan supervisi internal-eksternal yang kredibel, agar isu impunitas dapat diminimalisir dan kepercayaan publik dapat dibangun kembali.
Implementasi rekomendasi kebijakan tersebut memerlukan komitmen politik yang kuat dan kerangka tindak lanjut yang terukur. Pemerintah dan DPR perlu menjadikan isu reformasi Polri ini sebagai prioritas dalam agenda kebijakan keamanan nasional. Pendekatan yang dialogis dan transparan, dengan melibatkan semua pemangku kepentingan, terbukti lebih efektif dalam meredakan ketegangan jangka panjang dan mencegah konflik vertikal bermetastasis menjadi friksi horizontal di tengah masyarakat. Pada akhirnya, tata kelola keamanan yang partisipatif dan responsif bukan hanya menuntaskan konflik, tetapi juga memperkuat pilar demokrasi dan stabilitas sosial.